Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi sengatan (OTT) tiga kali minggu ini.
Pertama, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, kedua, OTT KPK di Jakarta yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan ketiga, OTT KPK yang dilakukan di Depok terkait sengketa tanah antara PT Kharaba Digdaya yang dikelola badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Depok.
CNNIndonesia.com telah merumuskan Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.
Kasus OTT, Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, Mulyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) SMP Mulyono Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku otoritas pajak yang tergabung dalam tim pemeriksaan dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung Kamis 5 Februari hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung KPK Merah Putih Cabang.
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan restitusi pajak di KPP Pusat Banjarmasin, Komite Pemberantasan Korupsi (KPP) mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPP Asep Guntur Rahayu, di kantornya Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.
OTT KPK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 17 orang terkait OTT terhadap Dirjen Bea dan Cukai.
Salah satunya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal yang ditangkap di Lampung.
“Terkait kejadian tertangkap tangan sedang mengolah barang impor di Bea Cukai, tim telah mengamankan tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta lima orang lainnya dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Dirjen Bea dan Pajak Kementerian Keuangan mendapat tunjangan sebesar Rp7 miliar setiap bulannya dari PT Blueray Cargo setelah meloloskan barang impor berkualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
Saat diketahui kejadian itu, diduga tunjangan bulanannya mencapai sekitar Rp7 miliar, kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah memperoleh barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam kasus ini.
Tim KPK juga memperoleh barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut senilai Rp 40,5 miliar, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Rinciannya termasuk uang tunai sebesar Rp. 1,89 miliar dan pecahan mata uang asing sebesar US$ 182.900, 1,48 juta dollar Singapura, sampai dengan 550.000 yen.
Selain itu, ada juga logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 KG atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Divisi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray adalah John Field; Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Tersangka John Field belum ditahan karena berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Sedangkan untuk tersangka JF, KPK akan mengeluarkan surat permohonan pencegahan pergi ke luar negeri (larangan) dan meminta pihak-pihak terkait untuk bekerjasama mengikuti proses hukum, kata Asep memberikan ultimatum.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2. persimpangan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sedangkan John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar petugas pajak dan bea cukai.
Menurut Purbaya, operasi tersebut bisa menjadi kejutan bagi bawahannya untuk meningkatkan kinerjanya.
“(OTT) Bisa juga terapi kejut untuk para pekerja kita,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR.
OTT KPK Tangkap Ketua PN Depok
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, OTT yang dilakukan di Depok terkait sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya yang dikelola badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan masyarakat di Depok.
Diketahui, perselisihan tersebut kini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hal ini diduga terkait dengan sengketa pertanahan antara PT KRB yang merupakan badan usaha dalam ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus pada pengelolaan aset, salah satunya sengketa pertanahan dengan masyarakat yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Depok, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).
Budi menjelaskan, PT Kharaba Digdaya merupakan badan usaha dalam ekosistem di Kementerian Keuangan terkait pengelolaan aset.
“PT KRB merupakan salah satu badan usaha yang berada di bawah atau dalam ekosistem Kementerian Keuangan yang salah satu fokus tugas pokok dan fungsinya terkait dengan pengelolaan aset,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menangkap tujuh orang, dengan rincian KPK menangkap tiga orang dari Pengadilan Negeri (PN) Depok dan empat orang dari pihak swasta.
Jadi dalam kejadian tertangkap basah Tim tadi malam, ada tujuh orang yang diamankan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Salah satu yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Komisi Pemberantasan Korupsi juga meraup ratusan juta rupiah dari OTT.
(tahu/tidak)

