Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dibatalkan kebenaran ke kampus untuk dikelola Tarif.
Menurutnya, pembatalan pemberian manajemen pertambangan adalah hasil dari diskusi dalam peninjauan mineral mineral dan batubara (Minerba) antara pemerintah dan DPR.
“Tentang proposal dari parlemen Indonesia, yang ingin memberikan konsesi pertambangan kepada universitas, pemerintah dan parlemen setuju bahwa kami tidak memberikan konsesi kepada lembaga -lembaga pendidikan tinggi,” kata Supratman setelah pertemuan pleno dengan Dewan Parlemen Baleg, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Politisi Gerindra menjelaskan bahwa manajemen saya akan dilakukan melalui perantara, yaitu BUMN, BUMD, atau entitas bisnis swasta.
Kemudian, badan -badan ini akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan terhubung dengan kampus -kampus tertentu.
“Jadi dalam tinjauan hukum kali ini, apa ada tugas khusus yang diberikan kepada Bumn dan BUMD, serta entitas bisnis swasta yang ditugaskan untuk tugas -tugas khusus,” katanya.
Supratman mengatakan manfaat manfaat manajemen pertambangan dapat diberikan ke kampus di dekat area bisnis. Manajemen dapat digunakan untuk dana penelitian untuk beasiswa kepada siswa.
“Lalu (dana) akan membantu di kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau menyediakan dana penelitian dan juga memasukkan penyediaan beasiswa kepada siswa,” katanya.
(PTA/PT)