Berita Kampanyekan Paslon Bupati, Kepala BKPSDM Luwu Jadi Tersangka

by


Makassar, Pahami.id

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten LuwuAhkam Basmin Mattayang ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan, setelah diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.

“Iya benar, (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengkampanyekan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Luwu,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma kepada CNNIndonesia.comKamis (24/10).


Kasus ini bermula ketika Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin sengaja mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pemilihan PPPK di sebuah hotel di Kabupaten Luwu.

“Dalam kegiatan tersebut diduga terdapat kampanye tidak langsung yang dilakukan Kepala BKPSDM Luwu saat menyampaikan pidato kampanye atau sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat,” ujarnya.

Usai kejadian, Kepala BKPSDM dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian penyidik ​​melakukan penyelidikan dan menemukan dua barang bukti adanya tindak pidana pelanggaran pemilu.

Laporan itu disampaikan pada 6 Oktober, kemudian pada 8 Oktober masuk ke tahap sidik jari, setelah itu penyidik ​​menemukan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Sementara itu, kata Jody, penyidik ​​sedang menyelesaikan berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Persiapan tahap pertama akan dilakukan pada Jumat (25/10). Kemudian delegasi ke kejaksaan masih menunggu hasil peninjauan berkas dari kejaksaan, tutupnya.

(mir/fra)