Berita Kalau Ekonomi Tumbuh, Ya Harus Dibantu

by
Berita Kalau Ekonomi Tumbuh, Ya Harus Dibantu


Surabaya, Pahami.id

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Sorot Fatwa Dewan Ulema Indonesia (MUI) Jawa Timur yang melarang fenomena tersebut Suara Horeg.

CAK IMIN mengatakan penggunaan sistem suara besar atau populer atau populer atau suara di Horeg harus memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, kegiatan masyarakat seperti festival lokal dan hiburan menggunakan Sound Horeg dapat memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. Tetapi itu masih tidak dapat menyebabkan gangguan pada lingkungan dan masyarakat.


“Jika ekonomi tumbuh, itu harus dibantu, tetapi jika mengganggu orang lain yang tidak diizinkan,” kata Cak Imin di Al Yasin Ponpes, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/15).

Menurut CAK IMIN FATWA itu ilegal dengan suara Horeg yang sebelumnya dirilis oleh Java Timur MUI yang tidak ditujukan untuk aspek ekonomi, tetapi karena potensi gangguan sosial yang disebabkan oleh suara.

“Ini ilegal karena mengganggu orang lain, menciptakan kekacauan,” katanya.

CAK IMIN menekankan bahwa apa yang harus dilakukan sekarang adalah untuk memastikan bahwa horeg atau aktivitas hiburan masyarakat tidak menyebabkan gejolak dan gangguan dalam masyarakat.

“Ya, fenomena penting ini tidak mengganggu orang lain, artinya,” katanya.

Dewan Ulama Indonesia (MUI) dari Java Timur secara resmi mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan suara horeg ketika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma -norma syariah dan perintah yang mengganggu.

Sekretaris Komisi Fatwa Java MUI Timur Sholihin Hasan menjelaskan bahwa suara Horeg adalah sistem audio berpotensi tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah ‘horeg’ itu sendiri berasal dari Java yang berarti ‘bergetar’.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas yang masuk akal sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas publik atau orang lain, bermain musik disertai dengan menari wanita dengan membuka gerakan dan sekolah dasar lainnya, kedua tempat di tempat -tempat tertentu atau dibawa di sekitar area perumahan,” kata Sholihin. (14/7).

Keputusan ini dibuat setelah MUI Java Timur menerima aplikasi Fatwa dari masyarakat atas suara fenomena Horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani oleh 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga mengadakan forum dengan pengusaha Horeg kepada dokter THT.

Dalam hati nuraninya, East MUI Java menyebut suara Horeg dapat mencapai 120-135 Desibel (DB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 85 desibel (DB) untuk pengungkapan 8 jam.

Suara pertempuran Atau perjuangan yang kuat yang pasti menyebabkan kerugian, yang merupakan suara yang melebihi ambang batas dan potensi Tabdzir dan Idha’atul Mall atau menyia -nyiakan aset hukumnya, “katanya.

MUI masih memungkinkan penggunaan soundhoreg untuk kegiatan positif seperti pernikahan, bacaan dan selama dilakukan secara alami dan bebas dari hal -hal yang dilarang.

(FRA/FRD/FRA)