Berita Kakek Nikahi Wanita 24 Tahun Disebut Pernah Dipenjara Kasus Samurai

by
Berita Kakek Nikahi Wanita 24 Tahun Disebut Pernah Dipenjara Kasus Samurai


Jakarta, Pahami.id

Tarman, Kakek berusia 74 tahun Yang terjangkit virus karena menikah dengan gadis berusia 24 tahun, Shela Arika, dengan pernikahan Rp 3 miliar di Pacitan, Jawa Timur, disebut sempat mendekam di bui karena dugaan penipuan.

Kepala Desa Karanganyar, Jawa Tengah, PARYANTO menjelaskan, Tarman pernah menikah dengan warga Desa Ngepungsari. Tarman pun mengganti alamat KTP-nya menjadi penduduk dunia.

Sebelum bercerai pada 2021, Tarman dikenal berbisnis pedang. Tarman pernah dipenjara karena penipuan.


“Setelah cerai ada kasus samurai, dia dipenjara di Wonogiri. Setelah itu dia menghilang,” kata Paryanto saat dihubungi awak media, Jumat (10/10), dikutip dari kedua.com.

Setelah keluar dari penjara, Tarman beberapa kali kembali bermalam. Namun dia tidak tahu di mana Tarman tinggal. Sebab ada yang bilang Tarman pindah ke Pacitan.

Saat ditanya kasus apa yang dipenjarakan Tarman, dia belum mengetahui secara pasti.

“Pada dasarnya, kasus samurai seperti itu dilaporkan,” ujarnya.

Paryanto pun mengetahui kabar viral tentang pernikahan Tarman dengan Shela. Pernikahan tersebut juga menjadi perbincangan warga desa.

“Penduduknya (membahas) kok jadi 3 miliar, sudah jual samurai,” ujarnya.

Beredar rumor liar bahwa Tarman diduga mengambil sepeda motor keluarga Shela dan cek palsu. Informasi tersebut pertama kali diungkap warga yang mengaku tetangga keluarga Shela melalui siaran langsung di akun Tiktok @KandangPacitan22.

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar menegaskan kabar tersebut tidak benar. Dia mengatakan, petugas sudah mengecek langsung ke rumah keluarga mempelai untuk memastikan izin atas informasi yang beredar.

Soal informasi yang beredar, pengantin pria atas nama T kabur atau kabur, tidak terjadi. Informasi dari keluarga pihak perempuan, kedua perempuan tersebut sedang berbulan madu di Purwantoro, kata Ayub, Jumat (10/10).

Kepastian itu didapat setelah polisi mendatangi keluarga pengantin bersama Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa setempat.

Hal itu diperkuat dengan video call yang dilakukan orang tua Suster S di hadapan Kapolsek, Kepala Desa atau Lurah, Bhabengkat dan Babinsa serta perangkat desa lainnya, kata Ayub.

Ayub juga mengatakan, sebelum video pernikahan dengan Pemeriksaan Medis senilai Rp 3 miliar itu viral, polisi sebenarnya sudah mengambil langkah antisipasi.

“Kami pihak kepolisian, sebelum berita ini diturunkan, telah melakukan tindakan preventif dengan memetakan potensi penurunan kejadian tindak pidana tertentu dengan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri,” ujarnya.

Belum ada keterangan dari Tarman soal bisnisnya atau apakah ia dipenjara.

Baca berita selengkapnya di Di Sini.

(Saudara)