Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Aktor Ammar Zoni masih bebas hambatan dan terlibat kasus trafficking obat bius Meski sudah empat kali menjalani hukuman penjara.
Bukan sebagai pengguna, Ammar Zoni kali ini justru terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja sintetis saat berada di Rutan Jakarta Pusat.
Setelah Cnnindonesia.com Merangkum fakta kasus peredaran narkoba Ammar Zoni:
Daftar Isi
Disediakan oleh dealer, diserahkan ke pusat penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengatakan, Ammar Zoni menemukan barang ilegal dari pemasok atau pedagang di luar rutan.
Sementara itu, kata dia, proses penyerahan barang ilegal tersebut terjadi di Rutan Salemba sebelum akhirnya Ammar Zoni membagikannya kepada warga lainnya.
Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).
Komunikasi melalui aplikasi Zangi
Fatah mengatakan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan telepon seluler melalui aplikasi pesan Zangi. Meliputi urusan pemesanan dan pengiriman barang haram.
Total ada 6 tersangka
Dalam kasus ini, Fatah menyebut total ada enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Berdasarkan perannya, Ammar Zoni ditugaskan mengumpulkan narkotika dari luar rutan. Ammar Zoni kemudian menyerahkan narkotika tersebut kepada pelaku yaitu Bpk.
Selain itu, sabu dan ganja sintetis telah diserahkan tersangka Jenderal kepada pelaku A dan AP untuk dijual beli.
Dalam perbuatannya, mantan suami Bella dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Narkotika.
Bukti klaimnya
Sementara itu, Kasubbag Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, kasus narkoba yang menimpa Ammar Zoni ditemukan dari penelusuran awal di Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi awal Kepala Rutan Salemba beserta jajarannya terhadap adanya ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yakni melalui pemeriksaan yang dilakukan secara berkala,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
(Fra/tfq/fra)