Surabaya, Pahami.id —
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota miskin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena memelihara buaya gar.
Putusan tersebut dibacakan Hakim I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penangkapan ikan yaitu Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020,” kata majelis hakim.
Terdakwa divonis lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp 5 juta, lanjutnya.
Mendengar keputusan tersebut, Piyono yang didampingi pengacara dan keluarganya merasa pasrah dan tertunduk.
Sebab, Piyono sendiri sudah memelihara ikan ini sejak tahun 2008. Sedangkan undang-undang atau peraturan larangan memelihara ikan ini baru terbit pada tahun 2020.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
“Putusan ini terlalu memberatkan keluarga, bahkan kami sudah mengusulkan putusan bebas atau sidang yang lebih ringan. Jadi, terdakwa tinggal melaporkan saja,” kata Guntur.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut mengungkapkan perasaannya. Karena dia merasa tidak bersalah dan tidak mengetahui tentang aturan ini.
“Terdakwa emosi dengan perkara ini, karena terdakwa menganggap dirinya tidak bersalah, karena menjaganya di hadapan hukum,” ujarnya.
“Terdakwa memeliharanya sejak tahun 2008 dan hanya memeliharanya saja, tidak menambah atau merusak ekosistem. Kemudian banyak juga yang menjualnya dan tidak ada sosialisasi dari para pihak terkait permasalahan ikan Alligator Gar jenis ini,” imbuhnya. . .
Dengan adanya keputusan tersebut, Guntur segera berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya pasca keputusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Malang Suud mengakui putusan ini memenuhi keadilan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara subsider dua bulan.
“Putusan ini kami anggap sudah memenuhi keadilan dan jika kami kaji ulang, dianggap ringan menurut kami,” kata Suud.
Piyono memelihara ikan ini sejak tahun 2008. Ikan tersebut dibelinya di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan total 8 ekor ikan dengan harga masing-masing Rp 10 ribu.
Waktu berlalu, hanya tersisa 5 ekor ikan dengan panjang sekitar 1 meter ini.
Kemudian berdasarkan laporan warga, Polda Jatim pada 2 Februari 2024 mendatangi kolam pemancingan Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Di sana, polisi menemukan 5 ekor ikan Alligator Gar yang dipelihara Piyono.
Kemudian pada 22 Februari 2024, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar unit wilayah Surabaya mengunjungi kolam Piyono.
Akhirnya sejak 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Alligator Gar.
(frd/ugo)