Jakarta, Pahami.id –
Kepala desa SegarDistrik Bekasi, Abdul Rosyid, memenuhi panggilan Direktorat Kejahatan Umum (Datipidum) Polisi Investigasi Kejahatan Sebagai saksi sehubungan dengan kasus yang diduga memalsukan Sertifikat Kepemilikan (SHM) di daerah tersebut Pagar laut bekasi.
Pemantauan Cnnindonesia.comAbdul bertemu dengan panggilan Direktorat Kejahatan Publik sekitar 13.40 WIB, bersama dengan pengacaranya Rahman Permana.
“Hari ini disebut surat palsu atau informasi masukan yang dikatakan atau otentik,” kata Rahman kepada wartawan di Bares Cream Building pada hari Kamis (2/20).
Rahman mengatakan pemeriksaan kliennya juga membawa beberapa dokumen terkait dengan paparan pagar laut Bekasi. Dia mengklaim kliennya juga akan membuka kasus ini kepada penyelidik.
“Lalu kami akan mengirimkannya ke polisi, dan kemudian para penyelidik pertama kali menganalisis sehingga kami akan menunggu dari polisi investigasi kriminal,” katanya.
Sementara itu, Abdul mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya dipanggil oleh penyelidik pada hari Kamis (2/20) hari ini. Dia juga mengaku tidak menyadari pemalsuan dokumen.
“Saya adalah kepala desa baru, saya ditunjuk 14 Agustus 2023, jadi ada tuduhan pemalsuan saya tidak tahu ini, hal berikutnya yang saya tahu adalah tuduhan seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Polisi Investigasi Kriminal mulai menyelidiki kasus -kasus yang diduga memalsukan dokumen SHGB dan SHM di Laut Bekasi, Jawa Barat.
Brigadir Jenderal Djandhani Direktur Kejahatan Kriminal Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan dimulai setelah partainya menerima laporan formal dari Kementerian ATR/BPN pada hari Jumat (7/2) kemarin.
Setelah menerima laporan itu, DjiHandhani mengklaim telah memobilisasi penyelidik untuk mulai mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
“Mulai hari ini tim telah melakukan upaya investigasi bahwa kami telah menjatuhkan beberapa anggota.
(ISN/TFQ)