Jakarta, Pahami.id —
Polisi menangkap Kepala Desa LU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang diduga sebagai pelaku. pelanggaran Gadis berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah video orang tua korban viral di media sosial yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menangkap pelaku.
Pelaku sudah diamankan, aksinya dilakukan sejak Oktober 2023 sebanyak 5 kali, pertama di luar pagar halaman rumah korban dan 4 kali TKP di kamar korban, kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama. Sakti dalam tulisannya. pernyataannya, Selasa (10/9).
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah nenek korban pada Oktober 2023, lalu menceritakan kepada korban bahwa pelaku sedang berada di sekitar rumah korban.
Kemudian kasus yang sama terjadi pada November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, dan berlanjut 3 kali pada bulan Desember, semuanya terjadi di kamar korban. Korban tinggal bersama neneknya, karena orang tuanya bekerja di Papua, ujarnya.
Peristiwa ini terungkap setelah bibi korban mengetahui kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan chat yang menanyakan kondisi rumah korban. Setelah itu pelaku datang dan melakukan aksinya, jelasnya.
Akibat perbuatannya, kepala desa dijerat pasal 81 ayat (2) anak pokok pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76d tentang hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
“Pelanggar terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.
(mir/sfr)