Jakarta, Pahami.id —
Seorang juru masak, anggota Satpol PP, dan seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pencurian kebutuhan pokok di rumah dinas Walikota Medan Bobby Nasution.
Ketiganya didakwa melakukan pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Iya begitu, sudah jadi tersangka dan sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat dihubungi, Minggu (26/5).
Jama menjelaskan, tersangka berinisial EN merupakan juru masak di rumah dinas Walkot Bobby. Sedangkan AS merupakan petugas Satpol PP, dan AD merupakan suami EN.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“(AD) itu suami juru masak,” jelasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian berat.
“Gunakan Pasal 363 KUHP untuk pencurian,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap ada laporan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumatera Utara. Pelaku mencuri sembako senilai Rp3 juta.
“Yang dibawa bukan uang, melainkan sembako, kalau ditaksir nilainya Rp 3 juta,” kata Kabid Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Sabtu (25/5).
Nizar pun membantah video viral yang menyebut ada pegawai di rumah dinas Bobby mencuri uang miliaran rupiah.
Dia menjelaskan, pencurian sembako tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh seseorang berinisial MSP pada 12 Mei 2024. Nizar mengatakan, Satreskrim Polrestabes Medan sudah memproses laporan tersebut.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(tim/bukan)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);