Jakarta, Pahami.id –
Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV Swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki sebagai pembicara atau bel Dituduh menghalangi penyidikan tiga kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan, terdakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di masyarakat untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Penyebaran program atau konten tersebut melibatkan beberapa akun media sosial dan banyak media massa.
Ketiga kasus tersebut disebut berdampak karena kendala yang disebut-sebut, yakni kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah TBK 2015-2022, dan korupsi impor gula.
“Dia telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki dengan sengaja merintangi, merintangi, atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.
JPU menyebut terdakwa melakukan skema non-yuridis di luar pengadilan dengan tujuan membentuk opini negatif di kalangan masyarakat seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak tepat.
“Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat acara TV dengan tujuan membentuk opini masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya merupakan tindak pidana yang dilakukan kejaksaan terhadap terdakwa perusahaan minyak goreng,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, terdakwa juga membuat skema pembelaan dengan menciptakan narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan kasus perdagangan komoditas timah.
Jaksa juga menyebut promosi opini negatif juga dilakukan di media sosial.
“Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menimbulkan opini negatif melalui buzzer di media sosial terkait penanganan kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK,” kata jaksa.
Upaya serupa juga dilakukan dalam kasus korupsi impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif terhadap penanganan kasus tersebut.
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga mencoba menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel mereka.
“Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki memusnahkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang telepon genggam yang isinya terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya ke industri sawit,” ujarnya.
Begitu pula dengan kasus tindak pidana korupsi sistem tata niaga komoditas NPWP di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan kasus tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Ryn/Chri)