Berita JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Kasus Video Tukar Pasangan

by


Surabaya, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (DPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, mengajukan banding setelah paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dirilis dalam kasus video kultus yang memungkinkan pertukaran mitra

Plt Kepala Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Blitar Syahrir Sagir mengatakan, pihaknya langsung mengajukan upaya kasasi setelah Majelis Hakim membebaskan Samsudin dan dua anak terdakwa lainnya.

Tentu kami sebagai jaksa penuntut umum akan mengambil keputusan pembebasan ini, kata Syahrir kepada awak media, Rabu (31/7).


Syahrir punya persepsi berbeda terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu jaksa menilai ada maksiat dalam video tersebut. Sementara itu, hakim menilai hal tersebut bukanlah perbuatan moral.

“Jadi dari putusan kemarin ada perbedaan persepsi antara JPU dan putusan majelis hakim, terutama mengenai kesusilaan, dari situ terlihat bukan soal kesusilaan, sehingga majelis hakim dibebaskan, ” jelasnya. .

Meski dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa memenuhi unsur pidana, namun putusan hakim berbeda.

“Dari kami, jaksa [menilai perbuatan Samsudin] “Sebenarnya unsurnya sudah kita penuhi, mungkin hakim berbeda pendapat, kita akan mengajukan banding agar majelis hakim kasasi berbeda pendapat,” ujarnya.

Paranormal influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dibebaskan dalam kasus video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tidak bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.

Dalam kasus itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1. Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Samsudin belum terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Mendengar putusan bebas tersebut, ketiga terdakwa langsung sujud syukur di ruang sidang di hadapan majelis hakim.

Kedua, terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU, ujarnya.

Gus Samsudin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dikenakan sanksi lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

(Jumat/Senin)