Jakarta, Pahami.id —
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Peraturan ini memuat visi dan misi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Undang-undang ini juga merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.
Dalam dokumen yang diunggah melalui situs JDIH SUK, undang-undang yang memuat enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2024.
Berdasarkan Pasal 2, perencanaan pembangunan yang terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra-KL, dan Renja-KL.
Sedangkan perencanaan pembangunan daerah dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.
Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa RPJP Nasional 2025-2045 mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan.
“Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi pembangunan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Misi pembangunan tersebut terdiri dari tiga transformasi Indonesia, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka pelaksanaan transformasi.
17 Arah pembangunan
Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan yang diukur melalui 45 indikator utama pembangunan.
“Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 sasaran visi yang terdiri dari: pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan berkurang dan kesenjangan berkurang; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; daya saing sumber daya manusia meningkat; dan intensitas rumah kaca. penurunan emisi gas menuju net zero emisi,” bunyi pasal 5 ayat (1).
Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2024-2025 sebelumnya menyetujui RUU RPJPN 2025-2045 menjadi UU pada 20 Agustus 2024. Seluruh Fraksi di DPR menyetujuinya.
Isi RUU tentang RPJPN 2025-2045 terdiri atas Kerangka RPJPN 2025-2045, RPJPN 2025-2045 sebagai landasan undang-undang pembangunan nasional, RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian. dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
RPJP Nasional 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan menganalisis potensi perubahan cepat yang akan terjadi di berbagai bidang dalam kurun waktu 20 tahun antara tahun 2025 hingga 2045.
Perubahan cepat yang akan terjadi pada periode ini adalah perubahan demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim dan pemanfaatan ruang. .
Tujuan dari analisis perubahan tersebut adalah untuk mengetahui upaya transformatif yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari pencapaian tujuan dan ambisi Visi Indonesia Emas 2045.
(orang/anak)