Berita Jokowi soal Putusan MA Usia Calon Kepala Daerah: Tanya Penggugat

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo mengaku mengaku belum membaca tuntas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan permohonan Partai Garuda soal batasan usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.

Dengan adanya keputusan baru MA tersebut, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa mengikuti Pilkada 2024.

“Belum, belum, belum, belum, belum [baca putusan]. Saya baru mendapat informasi, kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumsel, Kamis (30/5).


Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan MA tersebut. Dia meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan keputusan hukum ditanyakan ke lembaga peradilan.

Itu yang diminta MA, atau masyarakat yang menggugat, kata Jokowi.

Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua dewan yang memutuskan adalah Yulius dan anggota dewan Cerah Bangun. Keputusan tersebut telah dimuat di situs resmi Mahkamah Agung.

“Mengabulkan permohonan perlawanan hak peninjauan kembali dari Pemohon: PARTI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” bunyi putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah. bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari keharusan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon ditetapkan setelah pasangan calon ditetapkan.

Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(kr/bmw)