Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Keputusan Presiden (keputusan Presiden) terkait dengan transfer ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur masih belum selesai karena menunggu kesiapan di IKN.
Jokowi juga menyatakan sebaiknya Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan Keputusan Presiden. Sedangkan Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Ya, presiden baru Pak Prabowo seharusnya begitu, kata Jokowi usai mengikuti TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).
Jokowi dalam kesempatan itu juga menegaskan agar pemindahan IKN tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan, harus ada kesiapan yang maksimal baik dari segi infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta sumber daya manusia.
Selain itu, menurutnya, kesiapan di IKN juga perlu mempertimbangkan aspek lain seperti media hiburan bagi masyarakat sekitar.
“Terus ada masalah logistik, di mana kita mencari sesuatu, di mana kita mencari sesuatu dan ingin membeli sesuatu. Semuanya harus siap. Kalau sekarang apartemennya sudah siap, tapi kantornya belum, lalu bagaimana?” ingin?” kata Jokowi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Awal Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia hingga saat ini. Sebab, pemindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keputusan Presiden.
Namun terkait kapan tepatnya Keppres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari presiden.
Kendati demikian, Dini saat itu memastikan pemerintah akan berupaya agar batas waktu penerbitan Perpres dan juga pengukuhan UU DKJ tidak terlalu jauh.
(kr/pta)