Berita Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Pemberantasan (satgas). Perjudian Daring.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Jumat (14/6).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu, maka dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dalam Perpres ini disebut Satuan Tugas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.


Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa gugus tugas perjudian online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi. Pembentukan gugus tugas ini sendiri bertujuan untuk mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian online secara tegas dan terkoordinasi guna melindungi masyarakat.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Susunan keanggotaan gugus tugas diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari Ketua Satgas yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yang merupakan Koordinator. Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,

Kemudian Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tugas gugus tugas tersebut diatur dalam Pasal 4, antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien. Kemudian meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Tugas lainnya adalah mengoordinasikan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Dalam melaksanakan tugasnya, gugus tugas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Kepala harian pencegahan dan kepala harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dinilai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua gugus tugas paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sedangkan Ketua Satgas melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit tiga bulan sekali atau bila diperlukan.

Masa kerja Satgas terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Presiden. Dekrit. .

Masalah perjudian online belakangan ini menarik perhatian pemerintah. Pasalnya perjudian ini telah menimbulkan banyak permasalahan sosial dan hukum.

Beberapa waktu lalu seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena frustrasi kehabisan uang untuk berjudi online.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi terkait perjudian online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah transaksi perjudian online selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari Rp600 triliun.

(Del/Agustus)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);