Berita Jokowi Dilarang Kirim 10 Capim KPK & Anggota Dewas ke DPR

by


Jakarta, Pahami.id

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirimkan 10 nama calon pimpinan dan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2024-2029 kepada DPR RI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.


Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK ke DPR karena itu kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto), kata Boyamin dalam keterangan media, Rabu (11 /12). 2/10).

Larangan yang dimaksud Boyamin justru terdapat pada halaman 18 kalimat pertama yang berbunyi:


Bahwa masa jabatan Pimpinan KPK yang diberikan Pasal 34 UU 30/2002 adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan, sehingga mengakibatkan satu masa jabatan Presiden dan DPR, yaitu selama lima tahun. . tahun, dalam hal evaluasi institusi KPK tahun 2019-2024 sebanyak dua kali, yaitu dalam hal seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam kaitan ini, secara kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlakukan berbeda dengan lembaga pendukung negara lainnya, namun tergolong sebagai lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama-sama independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena merupakan lembaga kepentingan konstitusional yang independen. . mempunyai masa jabatan lima tahun. Tahunnya dievaluasi satu kali dalam satu masa jabatan Presiden dan DPR.”

Misalnya, jika Presiden dan DPR terpilih pada Pemilu 2019 (masa jabatan 2019-2024), maka jika digunakan skema masa kepemimpinan KPK empat tahun, maka Presiden dan DPR periode tersebut yang akan melaksanakan pemilu. atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Desember 2019 dan yang kedua seleksi atau rekrutmen pada bulan Desember 2023.”

Kedua penilaian sebagaimana disebutkan di atas setidaknya akan diulangi dalam 20 tahun ke depan. Namun jika masa jabatan Pimpinan KPK digunakan selama lima tahun, maka pemilihan atau pengangkatan Pimpinan KPK hanya akan dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024, yaitu pada bulan Desember 2019, sedangkan masa jabatan Pimpinan KPK digunakan selama lima tahun. pemilihan atau rekrutmen pengisian jabatan Pimpinan KPK periode 2024-2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)..”

Mahkamah Konstitusi dalam putusan 122/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi UU KPK yang mengatur masa jabatan Pimpinan KPK dihadirkan oleh Nurul Ghufron – Pimpinan KPK saat ini yang tak lolos dalam pemilihan Pimpinan KPK periode 2024-2029.

Untuk itu, kami akan menyampaikan surat panggilan/teguran kepada Presiden Jokowi agar tidak menyampaikan hasil Panitia Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK ke DPR, kata Boyamin.

Jika somasi itu tidak digubris, Boyamin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat Presiden ke DPR.

Sebaliknya, kami juga akan mengirimkan surat penolakan surat Presiden Jokowi karena yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Pansel mengumumkan 10 calon KPK yang lolos tahap wawancara dan tes fisik.

Ketua Panel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/10).

Pemilihan Ketua KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat, kata Ateh.

Nama-nama tersebut kemudian akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kesesuaian dan kepatutan.

Berikut rincian 10 nama Pimpinan KPK yang lolos wawancara dan tes fisik.

Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitroh Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johannis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky Indarti
Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut nama 10 calon Dewan Pengawas KPK:

Benny Joshua Mamoto
Chisca Mirawati
Elly Fariani
Gusrizal
Hamdi Hassyarbaini
Heru Kresna Reza
Iskandar Mz
Mirwazi
Sumpeno
Wisnu Baroto

(ryn/fra)