Jakarta, Pahami.id —
Pengurus PDIP pusat masih berupaya mengklarifikasi informasi soal kabar Sekjen PDIP tersebut Halo Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus penggantian sementara (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy menyatakan pihaknya baru akan menyatakan sikap resmi jika kabar penetapan tersangka Hasto terkonfirmasi.
Saya hanya membacanya di media dan belum mendapat informasi yang jelas. Kami masih mencari kebenaran informasi tersebut, nanti partai akan menyatakan sikapnya, kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).
Ronny mengatakan, jika keputusan Hasto benar, maka persoalan ini sangat politis, mengingat Hasto belakangan ini vokal mengkritik perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Kalau berita ini benar, maka penetapan tersangka oleh Sekjen berbeda dengan kasus lain. Ini kasus yang sangat politis, muncul kembali karena Sekjen mengkritik pemilu dan banyak melontarkan kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” kata Ronny. .
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan sumber CNNIndonesia.com di KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan awal penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Ia pun memasukkan Sprindik yang memasukkan nama Hasto sebagai tersangka.
“Dengan ini diberitahukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku.,” kutipan Sprindik.
KPK akan menggelar sidang atau pengungkapan terkait Hasto pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU untuk diangkat menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga memberikan uang sekitar Rp850 juta sebagai fasilitasi Senayan periode 2019-2024.
Ada dua orang lagi yang juga diproses KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(thr/gil)