Berita Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok

by


Jakarta, Pahami.id

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongsoakan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan dibebaskan dari tahanan setelah diberikan pembebasan bersyarat.

“Rencananya begitu (besok bebas). [Bebas] bersyarat,” kata Otto melalui pesan singkat, Sabtu (17/8).


CNNIndonesia.com juga mendapat undangan bahwa tim kuasa hukum Jessica Wongso akan menggelar konferensi pers terkait pembebasan narapidana Lapas Pondok Bambu besok pagi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung menolak PK Jessica sehingga ia tetap divonis 20 tahun penjara.

Perkara tersebut disidangkan oleh tiga hakim MA yakni Suhadi, Sri Murwahyuni ​​​​​​dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan napi Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix.

Otto Hasibuan sebelumnya menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa PK ke Mahkamah Agung (MA).

(yoa/anak-anak)