Berita Jejak Pergerakan Uang Suap Bea Cukai di Safe House Jakarta ke Ciputat

by
Berita Jejak Pergerakan Uang Suap Bea Cukai di Safe House Jakarta ke Ciputat


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dampak transfer uang yang dilakukan oleh karyawan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dari satu rumah persembunyian ke rumah persembunyian lainnya dalam kasus dugaan suap dan suap impor barang KW.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2).

Pengiriman uang tersebut dilakukan atas instruksi dua tersangka, yakni Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.


Dalam proses penyidikan, sejak November 2024, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha produk kena cukai dan importir atas perintah dua tersangka Bayu dan Sisprian.

Uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa kemudian disimpan di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘rumah persembunyian’ yang disewanya sejak pertengahan tahun 2024.

Kemudian pada awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan rumah persembunyian yang terletak di Jakarta Pusat dan mentransfer uangnya ke rumah persembunyian lain yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangsel.

Asep mengatakan, penyidik ​​KPK kemudian menggeledah dua lokasi rumah persembunyian dan menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar lebih yang disimpan dalam 5 koper.

Uang tersebut, kata Asep, diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk impor barang (bea cukai) dan pengurusan cukai.

Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen, kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Divisi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri; Pemilik PT Blueray adalah John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sedangkan John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(keluarga/fra)