Berita Jejak Pelarian Resbob Sebelum Dibekuk Kasus Hina Sunda

by
Berita Jejak Pelarian Resbob Sebelum Dibekuk Kasus Hina Sunda

Daftar isi



Bandung, Pahami.id

Selebriti media sosial Resbob yang bernama asli Muhammad Adimas Firdaus PS dilaporkan karena diduga menghina suporter tim sepak bola Persib Bandung dan masyarakat Sunda.

Polisi akhirnya berhasil menangkap YouTuber Resbob, pada Senin (15/12). Dia ditangkap setelah diduga melarikan diri setelah beberapa kelompok melaporkannya ke polisi atas pernyataan provokatif saat siaran langsung (kehidupan) di media sosial itu.

Resbob diduga melarikan diri ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.


Polisi mencari keberadaannya mulai dari rumah orang tuanya di Jakarta, tempat belajarnya di Jawa Timur, hingga beberapa kota di Jawa Tengah.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian didatangkan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penghinaan tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

CNNIndonesia.com merangkum titik pelarian Resbob berdasarkan pernyataan beberapa petugas Polda Jabar berikut ini:

Laporkan ke Polda Jabar

Sebelumnya, Resbob diduga menghilang atau kabur setelah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kelompok Viking Persib Bandung. Viking merupakan salah satu kelompok besar suporter Persib Bandung. Selain Viking, unsur komunitas Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga telah melaporkan Resbob ke polisi.

Laporan ini tercatat di SPKT Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025, dan kini digabungkan karena memiliki objek perkara yang sama.

Pindahkan lokasi

Kepada wartawan awal pekan ini, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan menjelaskan, dari hasil patroli siber dan penyelidikan awal, awalnya polisi sudah mengetahui profil lengkap dan alamat pelaku.

Namun saat diketahui tempat yang dikunjungi termasuk rumah orang tuanya di Jakarta, Resbob tidak ada. Polisi menyebut pelaku berpindah lokasi dari Jakarta ke Jawa Timur dan Jawa Tengah, untuk menghindari deteksi aparat setelah video tersebut memancing reaksi keras masyarakat.

Hendra mengatakan Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jabar terus aktif mencari keberadaannya melalui patroli siber dan deteksi di lapangan.

Yang bersangkutan tinggal di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, Perumahan MT Haryono, Jalan Otto Iskandardinata. Alamatnya sudah kami kunjungi dan bertemu langsung dengan orang tuanya, kata Hendra, saat dihubungi, Senin (15/12).

Namun saat mereka berkunjung, Resbob tidak ada di sana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku sudah meninggalkan Jakarta dan pindah ke beberapa daerah lain.

Penyidik ​​menelusuri pergerakan pelaku hingga ke Jawa Timur. Kami mengunjungi dua lokasi yaitu Surabaya dan Pasuruan. Di sana tim bertemu dengan pacarnya. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku kembali bergerak ke barat yakni wilayah Jawa Tengah, lanjut Hendra.

Ditangkap di Semarang

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Komandan Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap petugas di Semarang, Jawa Tengah. Terlapor langsung ditangkap dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Dia ditahan di Semarang,” kata Resza Ramadianshah saat dihubungi, Senin sore.

Katanya, petugas menangkap Resbob di Semarang, sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Sebelumnya, ada beberapa wilayah di Pulau Jawa yang menjadi tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi.

Sebelumnya tim melakukan penggeledahan di Surabaya, Surakarta dan ditangkap di Semarang, kata Resza yang memimpin langsung penangkapan.

Penangkapan artikel yang dilaporkan

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan awal pekan ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, konten yang dibuat Resbob diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan, khususnya yang menyebut dan menyerang suku Sunda. Hal ini, lanjutnya, memicu reaksi luas tidak hanya dari masyarakat Sunda di Jabar, tapi juga masyarakat nasional.

Resbob dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Minta maaf melalui Instagram

Sementara itu, pekan lalu melalui postingan di Instagram, Resbob buka suara usai mendapat kritikan luas karena melontarkan kata-kata yang menghina suporter Persib dan masyarakat Sunda dalam siaran langsung (kehidupan) di media sosial.

Dalam unggahan rekaman video penjelasan di akun Instagramnya, ia meminta maaf atas ucapannya.

Ia beralasan tidak sadarkan diri saat melontarkan kata-kata yang diduga menghina itu. Resbob pun mengaku tidak ingat pernah mengucapkannya saat itu kehidupan media sosial saat mengemudi.

Dalam video bermasalah yang viral, Resbob terlihat mengobrol dengan orang lain yang duduk di kursi penumpang.

Ketidaksadaran menyebabkan ucapanku gagal, sampai saat ini aku bahkan tidak ingat mulutku mengucapkannya. dengan ini mari tinggalkan alkohol. Itu najis dan menjadikan mulut orang celaka,” tulisnya dalam postingan di akun Instagram miliknya, dilihat Jumat (12/12).

Contohnya saja ini saya, namun ini menjadi pelajaran besar bagi saya agar bisa menjadi pelajaran untuk keselamatan saya kedepannya. Tetap tenang karena mulutmu adalah macanmu jadi jangan merusaknya dengan alkohol. Sekali lagi tolong maafkan saya“tambahnya.

Dalam video penjelasan yang terekam di Instagramnya, Resbob atau Adimas mengaku melakukan siaran langsung saat berada di Surabaya, Jawa Timur. Belakangan, ia mengaku diingatkan bahwa banyak pihak yang menyinggung suku Sunda dengan memberikan stigma tertentu.

(csr/anak-anak/gil)