Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut Yaqut Cholil Qougas Minggu ini.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan penyidikan sudah dilayangkan penyidik pada pekan lalu.
“Apakah mantan Menteri Agama itu akan dipanggil dalam waktu dekat? Iya tunggu waktu itu..kita minggu lalu sudah kirim surat, mungkin minggu ini kalau tidak salah (dalam pemeriksaan),” kata Asep saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Senin (15/12).
Ini adalah tabel kedua Yaqut yang harus diperiksa.
Pada agenda pertama Senin, 1 September 2025, penyidik memeriksa Yaqut soal perbedaan aturan tambahan kuota haji yang diperoleh tahun 2023-2024.
Materi serupa juga diperiksa melalui staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, yang juga diperiksa sebagai saksi hari itu.
Tambahan kuota haji tersebut didapat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota Haji Khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus.
Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 akan dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.
Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jemaah khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Dalam prosesnya, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya, khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Travel Agent Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Kantor Agen Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan Ruang Kepala Direktorat PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
(ryn/tidak)

