Berita Janji Urus Apartemen, Kirim Pesan Tiap Hari

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan isi pernyataan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama anggota PPLN Den Haag saat sidang dugaan perbuatan asusila. Dalam kasus ini, Hasyim menjadi tergugat, sedangkan anggota PPLN Den Haag menjadi pelapor.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi mengatakan Hasyim mengaku menulis surat tersebut atas permintaan pelapor. Surat itu ditulis Hasyim atas perintah pelapor.

Terdakwa juga mengetahui sepenuhnya beberapa ringkasan dan makna pernyataan terkait, kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).


Dewa menjelaskan, poin pertama surat itu berisi permintaan bantuan pelapor untuk membeli apartemen. Hasyim mengaku bersedia menerima permintaan tersebut.

Terdakwa kemudian bersedia membantu mengurusnya dan meminta salah satu teman terdakwa untuk membantu masalah tersebut, jelas Dewa.

Pelapor kemudian mulai mendesak agar pengalihan nama atas nama pelapor segera diproses, lanjutnya.

Hal kedua, pelapor meminta Hasyim membeli tiket pesawat dan makan di restoran.

Faktanya selama ini pelapor selalu meminta hal-hal seperti ganti rugi kepada pelapor, kata Dewa.

Poin ketiga, pelapor meminta Hasyim memberikan perlindungan nama baik, kesehatan dan berjanji tidak akan mengecewakan pelapor. Hal keempat adalah tentang pernikahan.

Poin keempat pernyataan itu sebenarnya tidak ada pernyataan bahwa tergugat ingin menikah dengan pelapor. Termasuk menyatakan akan menjadi pendeta bagi pelapor seperti yang didalilkan pelapor, jelas Dewa.

“Terdakwa justru menegaskan dalam keterangannya bahwa dia tidak akan menikahi wanita mana pun,” imbuhnya.

Poin kelima, pelapor meminta Hasyim menelepon atau memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

Dewa kemudian menyinggung nilai nominal Rp4 miliar dalam keterangannya. Dalam surat tersebut, terdapat klausul jika Hasyim tidak dapat memenuhi rincian perjanjian, maka ia harus membayar denda sebesar Rp 4 miliar kepada pelapor secara mencicil selama empat tahun.

“Satu-satunya cara adalah dengan mencicil,” ujarnya.

Hasil persidangan juga menyatakan Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor. DKPP menyebut ada hubungan seksual antara Hasyim dan pelapor.

Haysim divonis dipecat dari jabatan Ketua KPU.

(tsa)