Berita Jangan Bersusah Cari Simpati dengan Giring Opini

by
Berita Jangan Bersusah Cari Simpati dengan Giring Opini


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menargetkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan kuasa hukumnya yang berusaha meraih simpati dengan mengemukakan pendapat.

Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi keberatan atau catatan pengecualian kubu Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

“Dalam kesempatan ini kami meminta kepada para penasehat hukum yang membela klien terdakwanya untuk tetap fokus pada norma yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang, apa yang dibatasi oleh KUHAP dalam kaitannya dengan keberatan atas tuduhan sehingga penegakan hukum harus tetap berjalan. di trek dan tidak perlu repot mencari simpati dengan memberikan pendapat,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.


Jaksa menilai penasehat hukum kebingungan atau panik karena tidak bisa lagi membedakan hal-hal yang dibatasi KUHAP sebagai dasar pengajuan keberatan atas tuntutan.

Menurut jaksa, keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah masuk dalam materi pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam persidangan. Keberatan juga dilontarkan jaksa dari kubu Nadiem yang menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop hanya berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian yang bias.

Bahwa apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan para terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita selama ini menjadi kehilangan manfaatnya karena didasarkan pada kecurigaan atau prasangka terhadap penegakan hukum, kata jaksa.

Jaksa menegaskan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) didasarkan pada bukti, bukan persepsi.

Selain itu, ada putusan praperadilan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menolak permohonan Nadiem.

“Bahwa dalam perkara a quo sejak dilakukan penyidikan telah diuji melalui praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka adalah sah menurut ketentuan undang-undang,” kata jaksa.

Namun kini penasehat hukum dan terdakwa kembali bertengkar seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan kepada terdakwa dan seolah-olah penegakan hukum hanya berdasarkan asumsi, persepsi atau penilaian yang bias, tidak berdasarkan bukti, sehingga merampas keadilan dan harkat dan martabat terdakwa, lanjutnya.

Jaksa menyebut kuasa hukum Nadiem lupa akan keadilan bagi anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal uang negara yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook.

Pasalnya, laptop Chromebook belum bisa digunakan dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah Tertinggal, Perbatasan, Terluar (3T).

Jaksa penuntut umum menyatakan pengadaan tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Oleh karena itu, alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sesuai dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa merupakan tindakan yang tidak memberikan keadilan merupakan alasan keberatan yang sangat berbahaya, sehingga menimbulkan anggapan seolah-olah merugikan penegak hukum, ”ujarnya.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari harga Chromebook yang mahal sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00 (61 miliar dollar AS) -1.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan nasional nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem bingung dengan tudingan jaksa yang menyebut dirinya meraup untung Rp 809 miliar. Dia menegaskan, tidak ada bukti terkait tuduhan tersebut.

Klaim ini tidak tepat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya yang sangat mudah didapat dari laporan pajak saya. Sumber utama kekayaan saya hanya ada satu yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Applikasi Karya Anak Bangsa), kata Nadiem, Senin (5/1).

“Dugaan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar itu dengan laporan kekayaan saya, karena sebenarnya tidak ada kaitannya. Sekali lagi, tuduhan ini tidak jelas dan lengkap karena tidak memuat hubungan sebab dan akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya,” tegasnya.

(ryn/tidak)