Jakarta, Pahami.id –
Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) di Kantor Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengungkapkan peran pemegang saham mayoritas (Kepemilikan yang menguntungkan) Pt Tinindo Inter Nusa (Tin) Hendry ada dalam kasus ini Manajemen korupsi sistem perdagangan komoditas timah Di area Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) di PT TBK pada 2015-2022.
Dia bersama beberapa terdakwa lain yang diduga merusak negara dengan Rp300.003 triliun.
“The state finance of the State RP300,003,263,938,131.14 (RP300,00,003 trillion) is based on reports on the audit of the country’s financial loss calculations that are said to be corruption of canned business licenses from 2015 to 2022 May 28, 2024 from Indonesia Financial Badan Pengawas dan Pengembangan (BPKP), “kata jaksa penuntut dalam tuduhan yang dibaca oleh jaksa penuntut di Pengadilan Korupsi di Pengadilan Tengah Jakarta (PN) pada hari Kamis (1/30).
Hendry Lie dituduh melakukan tindakan bersama dengan terdakwa lain yaitu Rosalina, Fandy Luncga, Suparta, Reza Andriansyah, Harvey Moeis, Tamron Aon Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung Alias Buyung, Suwito Gunawan, Mb Gunawan, MbaWaWan Robert Indarto, Suranto, Suranto, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan Alwin Albar (masing -masing penuntutan terpisah).
Hendry Lie, yang merupakan bos udara Sriwijaya, dikatakan telah mengarahkan manajer operasi PT Tin dari Januari 2017-2020 Rosalina dan pemasaran PT Tin sejak 2008-Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tin pada 3 Agustus 2018.
Surat itu adalah tentang tawaran kerja sama pemrosesan timah ke Pt Tin bersama dengan sektor swasta lainnya PT Bangka Tin (RBT), CV Venus Perkasa Core, Pt Sariwituna Sentosa, dan Pt Stanindo Perkasa (SIP).
Hendry terletak pada Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT dan sekutu CV Bukit Persada Raya, CV sejati yang sejati dan CV Semar Jaya Perkasa telah dikatakan telah membeli dan mengumpulkan benih timah dari penambang ilegal di daerah PT Tita Iup.
Hendry Lie juga memesan Fandy Lingga yang mewakili Pt Tin untuk menghadiri pertemuan di Novotel Pangkal Pinang Hotel dengan TBK 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur dan Direktur Operasi dan Produk Swasta.
Pertemuan tersebut membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar dengan bijih timah dengan 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta karena ekspor timah yang diekspor oleh sektor swasta adalah produksi penambangan di wilayah timah.
“Terdakwa Hendry Lie tahu dan menyetujui pembentukan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, sejati CV dan CV Sempar Jaya Perkasa sebagai mitra layanan grosir untuk diberikan perintah kerja (SPK) oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan ORE timah timah untuk diberi bijih timah timah untuk diberi bijih timah untuk timah bijih timah untuk diberi bijih timah timah untuk diberi bijih timah untuk diberi bijih timah timah untuk diberi working work work (SPK) oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan timah bijih timah timah timah timah timah untuk timah bijih timah timah timah untuk diberi tin bijih timah untuk diberi perintah kerja (SPK) oleh PT Timah untuk membeli dan mengumpulkan timah bijih timah timah timah timah timah untuk timah bijih timah timah untuk diberi timah timah untuk diberi ti taham untuk diberi perintah kerja (SPK) oleh PT TIMAH untuk membeli dan mengumpulkan timah ORE timah timah timah untuk dikerjakan dengan timah timah untuk diberi timah untuk diberi timah kaleng Dari penambang ilegal dari wilayah TIN IUP yang kemudian dijual ke Pt Timah sebagai akibat dari menyewa peralatan pemrosesan antara PT Timah dan Pt Tinindo Inter Nusa, “kata jaksa penuntut.
Selain itu, Hendry terletak pada Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi Pt Tin yang menerima pembayaran timah atau timah. Biji dibayar timah berasal dari penambangan ilegal dari wilayah timah.
Ketiga orang itu menerima pembayaran untuk kerja sama dengan sewa peralatan pemrosesan penebangan timah dari PT Tin. Pembayaran, kata jaksa penuntut, adalah harga tinggi.
“Terdakwa Hendry berbohong melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui Harvey Moeis (mewakili Pt RBT) untuk membayar biaya keamanan kepada Harvey Moeis dari 500 USD hingga 750 USD per ton yang tampaknya CSR dari Private Melting CV Venus Perkasa, Sentosa, Pt Stanindo Perkasa dan Pt Tinindo Inter Nusa, “kata jaksa penuntut.
Dalam tuduhan itu, Hendry terletak melalui Rosalina dan Fandy Lingga untuk mencari tahu dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama dengan sektor swasta lainnya bernegosiasi dengan PT Timah.
Negosiasi ini terkait dengan smelter swasta dan perjanjian harga tanpa ada sebelumnya atau studi yang cukup atau dalam studi dalam -dua.
Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry berbohong bersama dengan peleburan swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah yang mengeluarkan perintah kerja di area izin bisnis penambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh peleburan pribadi PT IUP PT PT PT PT PT.
Dalam tuduhannya, jaksa penuntut mengatakan bahwa semua tindakan seperti itu tidak dilakukan oleh kepala kantor pertambangan dan energi di Kepulauan Bangka Belitung untuk periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo, dan bertindak sebagai kepala Kantor ESDM dari The ESDM Kepulauan Bangkan Bangsang pada Maret 2019-Desember 2019 Rusbani.
Itu juga tidak dilakukan oleh pengawas dan bimbingan oleh kepala Divisi Penambangan Mineral Mineral di Kantor ESDM Provinsi Bangka pada Juni 2021.
(Ryn/Kid)