Makassar, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Gowa Perencanaan untuk segera mewakili 12 kasus dari 15 tersangka uang palsu Diproduksi di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Gowa Regency, Sulawesi Selatan, untuk Pengadilan Hukum.
“Minggu depan, 12 file kasus akan segera ditransfer ke Pengadilan Distrik GOWA,” kata pengacara -Kaspenkum Sulel, Soccerarasi mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (4/16).
Kepala Pidum Kingari Gowa, St. Nurdaliah mengatakan partainya akan mewakili tersangka ke pengadilan setelah menerima file kasus dan tersangka utama uang palsu, Annar Salahuddin Sampel dari Penyelidik Polisi Gowa.
Delegasi akan dilakukan meskipun masih ada tiga file kasus dan tiga tersangka belum diserahkan oleh polisi.
“Namun, kami tidak akan menunggu tiga file, jadi mungkin 12 file kasus kami akan mendelegasikan ke pengadilan sambil menunggu penyelidik untuk memenuhi elemen -elemen instruksi yang kami berikan dari tiga file kasus,” kata Nurdilah.
Nurdilah mengatakan mereka tidak akan menunggu tiga file dan tiga tersangka tersangka uang palsu karena hubungan mereka dengan batas penangkapan.
Menurut Nurdilah, tiga file dari tiga tersangka uang palsu belum dinyatakan lengkap atau P-19, jadi penyelidik polisi GOWA harus segera menyelesaikan persyaratan formal dan material sesuai dengan instruksi jaksa penuntut.
“Jadi 3 file yang tersisa dan 3 tersangka masih P-19, kami masih meminta untuk dilengkapi dengan kebutuhan formal dan material, tetapi kami terbatas pada waktu penahanan kami, kami tidak menunggu tiga (tersangka),” katanya.
Dalam kasus uang palsu ini, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 36 paragraf (3) dan (2) dari nomor hukum 7 tahun 2011 pada mata uang juncto Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP 1 dan ke -3 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.
“Jika peran Annar Salahuddin Samproding, kita akan melihat persidangan nanti,” katanya.
(Mir/anak -anak)