Berita Jaksa Cecar Andhi Pramono soal Dugaan Minta KPK Setop Proses Hukum

by


Jakarta, Pahami.id

tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membakar mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait tudingan dirinya meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar Jumat (1/3), jaksa menghadirkan bukti berupa percakapan WhatsApp (WA). Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah.


“Apakah Anda sudah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses hukum Anda agar tidak dilanjutkan?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Andhi mengaku belum pernah menghubungi KPK, mengaku memahami KPK, dan selalu berusaha mematuhi proses hukum.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Mendengar jawaban Andhi, jaksa menunjukkan percakapan WA yang didapat dari istri Andhi, Nurlina Burhanuddin. Percakapan itu menyinggung pertemuan di Merah Putih yang diduga terkait dengan kantor KPK. Percakapan itu pun menampilkan nama ‘istri Dewi M’.

Berikut isi percakapan di WA selengkapnya.

BC tidak memiliki KTM merah putih.”

Kalau masih mau KTM… akan dikirim ke rumah merah putih.”

Saya ingin melihat saudara perempuan merah dan putih.”

Ya, sebenarnya ke rumahnya.”

Kalau saya ketemu langsung dengan KPK, saya suka gan.

Kak, panggil saja Pak Yanto.”

Usai isi pembicaraan terungkap, Andhi mengaku belum mengetahui apa yang melibatkan istrinya.

“Wah, saya tidak tahu pak,” kata Andhi.

Dalam kasus itu, JPU KPK mendakwa Andhi menerima imbalan sebesar Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang tersebut terdiri dari rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.

Tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2023 saat Andhi menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Penindakan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau dan Sumbar pada tahun 2009-2012; Kepala Divisi Pelayanan Bea dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Bea Cukai (PMB) B Palembang Tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain nama-nama tersebut di atas, Andhi juga menerima uang santunan dari seorang pengusaha sembako di Karimun bernama Suriyanto; penerimaan melalui Rony Faslah; penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo (perusahaan jasa kepabeanan atau PPJK); penerimaan dari Rudy Hartono selaku manajer operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK); penerimaan dari Hasim bin Labahan selaku Beneficiary Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa; tanda terima dari Sukur Laidi selaku Beneficiary Owner PT Global Buana Samudra (perusahaan importir alat berat); dan kuitansi lainnya.

Sidang pembacaan tuntutan pidana berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Maret.

(ryn/chri)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);