Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Dalam surat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo yang dibacakan tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7). ). menyatakan beberapa pihak, termasuk pihak perusahaan, menjadi kaya dengan kasus ini.
Bahwa terdakwa Suranto Wibowo melakukan atau ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, kata jaksa.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Suranto telah memperkaya Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan Pj Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, sebesar Rp 325.999.998,00.
Kemudian memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018 Suparta sebesar Rp 4.571.438.592.561,56. Selanjutnya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa diperkaya sekitar Rp 3.660.991.640.663,67.
Selanjutnya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa paling sedikit Rp 1.920.273.791.788,36; Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa sekitar Rp 2.200.704.628.766,06; Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa Rp 1.059.577.589.599,19.
Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Tambang (pemilik IUJP) antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama minimal Rp 10.387.091.224.913,00.
Kemudian CV Indo Metal Asia dan Koperasi Karyawan CV Mitra Mandiri (KKMM) minimal Rp 4.146.699.042.396,00; diperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986.799.408.690,00; dan Harvey Moeis dan Helena Lim sekitar Rp 420.000.000.000,00.
Suranto bersama Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Angka tersebut merupakan laporan hasil audit kerugian nasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak pidana ini juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Berikutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani sebagai General Manager CV Venus Inti Perkasa Operations dan General Manager PT Menara Cipta Mulia Operations; Hasan Tjhie sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul timah (collector).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina sebagai General Manager PT Tinindo Internusa Operation sejak Januari 2017-2020; Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dibebankan secara terpisah).
Atas perbuatannya, Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
(bukan)