Jakarta, Pahami.id —
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq yang didukung PKS dan Golkar mengajukan gugatan untuk membantah keputusan tersebut. Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs MK, Imam-Ririn mengajukan gugatan pada Jumat (6/12) lalu pukul 22.15 WIB atau 3 hari setelah KPU Depok memutus keputusan Pilwalkot Depok.
Mereka menunjuk Rico Novianto Hafids dkk. selaku kuasa hukum dalam perkara nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Akta permohonan gugatan telah dibuat dan ditandatangani oleh panitera Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (7/12) pukul 00.39 WIB.
Sebelumnya, KPU Depok menetapkan pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan perolehan 451.785 suara atau 53,24 persen.
Sedangkan Imam-Ririn kalah dengan 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam-Ririn juga membuat dominasi UKM di Depok selama hampir dua dekade runtuh.
Sejak pemilihan Wali Kota Depok yang digelar langsung pada tahun 2005, PKS selalu sukses meraih kursi Depok-1. PKS menang berturut-turut pada Pilkada Depok pada tahun 2005, 2010, 2015, dan 2020.
Pada Pilkada Provinsi Depok tahun 2005, Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra berhasil terpilih dengan perolehan 232.610 suara atau 43,90 persen.
Kemudian pada Pilkada Provinsi Depok 2010, PKS kembali menang dengan mengusung Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris. Mereka meraih 61,87 persen suara.
PKS kembali meraih kemenangan pada Pilkada Depok 2015 dengan mengusung Mohammad Idris-Pradi Supriatna. Mereka meraih 61,91 persen suara.
PKS kembali menang pada Pilkada Depok 2020 dengan mengusung Idris dan Imam Budi Hartono dengan perolehan suara 55,54 persen.
(mab/DAL)