Jakarta, Pahami.id —
Polres Cianjur, Jawa Barat memblokir kendaraan besar yang melewati jalur utama Puncak-Cianjur, saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk mengantisipasi banyaknya kemacetan lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana mengatakan, pembatasan tersebut terjadi pada 20-22, 24, 26-29 Desember, sedangkan pada malam tahun baru pembatasan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan mulai pukul 18.00 WIB.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, sehingga kendaraan besar termasuk angkutan barang dialihkan ke jalur Jonggol dan Sukabumi, ujarnya di Cianjur, Sabtu (21/12).
Pembatasan lalu lintas kendaraan besar diberlakukan mulai dari Light-By Pass Tugu Gentur Cianjur, sehingga petugas akan mengarahkan kendaraan besar termasuk bus menuju jalur alternatif Sukabumi dan Jonggol.
Sedangkan menjelang malam tahun baru, tepatnya 31 Desember ini, seluruh kendaraan yang menuju kawasan Puncak-Cipanas akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB, hanya pengemudi dengan kartu identitas lokal yang boleh lewat.
“Wisatawan yang ingin menghabiskan libur tahun baru sebelum penutupan masih bisa melintas, setelah penutupan akan diarahkan ke jalur alternatif karena jalur Puncak-Cipanas ditutup pada malam hari,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi antrean pada libur panjang tahun baru, pihaknya telah menginformasikan kepada tim kebersihan di beberapa tempat yang sering terjadi kemacetan di jalur utama Puncak-Cianjur, untuk itu petugas akan melakukan rekayasa arus untuk mengencerkan antrian.
Termasuk mengarahkan pengemudi ke sejumlah jalur alternatif di sepanjang jalur Cianjur-Puncak dan menerapkan sistem buka tutup satu arah saat antrian mulai memanjang pada malam tahun baru.
“Kami meminta pengguna jalan mendengarkan imbauan petugas agar tidak terjebak kemacetan, termasuk menaati peraturan lalu lintas agar dapat menikmati malam tahun baru dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
(Antara/Senin)