Berita Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tunggu Perpres

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengukuhkan jadwal pengangkatan kepala daerah serentak Pilkada 2024 menunggu peraturan presiden (perpres). Hal itu diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati (Pilkada).

Kita tunggu saja peraturan presidennya terbit, karena ditegaskan pasal 165 UU 10/2016, bahwa tata cara dan jadwal pengangkatan serentak diatur dengan peraturan presiden, peraturan presiden, kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta Selatan. kawasan, Senin (8/7).


Idham mengatakan, sejauh ini KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tahapan Pilkada 2024.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengangkatan bupati terpilih pada Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Tito mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang pengangkatan secara simultan. Namun, kata dia, penunjukan serentak justru akan menunda banyak hal karena ada perselisihan hasil pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, kata Tito, Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan kepada Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pengangkatan bertahap tersebut.

KPU menyatakan bupati terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Selain itu, KPU menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat pengangkatan serentak pada 1 Januari 2024.

Penentuan jadwal pelantikan dan persyaratan usia didasarkan pada berbagai kerangka hukum. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur usia calon bupati dihitung sejak tanggal pengangkatan.

Lalu, ketentuan Berakhirnya Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah akibat Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan tersebut, berakhirnya masa jabatan bupati hasil Pemilu 2020 adalah sampai dengan tahun 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pengangkatan secara serentak dilakukan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terakhir sebelumnya. periode.

Sesuai putusan MA, syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus berusia 25 tahun. Sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun. Perhitungan usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Kemudian, KPU juga menambahkan, pengangkatan bupati hasil Pilkada 2024 juga bisa dilakukan pada 2 April 2027.

Sebab, ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Dengan demikian, mereka akan menjabat hingga 2027.

(ya Tidak)