Berita Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dkk Ditahan KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menangkap tiga tersangka terkait Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku asisten Gubernur Bengkulu.


Pada pukul 22.29 WIB, mereka terlihat diborgol dan mengenakan jaket berwarna oranye saat turun dari ruang pemeriksaan lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga terkait dengan pungutan Pilkada 2024.

Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang kembali bertarung pada Pilgub 2024 kali ini, ia bertarung bersama Meriani periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Ia menyinggung posisi Rohidin yang masih bertarung di Pilkada 2024.

“Saat ini masih soal pilkada. Pak Rohidin adalah pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan kesepakatan dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK, tidak bisa melakukan proses hukum terhadap pasangan calon tersebut,” kata tim kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

“Buktinya sekarang waktu cedera, masa tenang, calon pasangan suami istri diperiksa namun tidak kembali lagi. Kalau dicek tidak ada masalah, baru dicek kembalikan, jangan dibawa ke Jakarta, lanjutnya.

Pernyataan tim kuasa hukum tersebut salah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi pada Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

(mab/ryn/tsa)