Berita Jadi Saksi, Pejabat Kemdikbud Beber Alasan 2019 Tak Gunakan Chromebook

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gogot Suharwoto mengungkapkan, pengadaan laptop Chromebook terhenti pada 2019 setelah dilakukan evaluasi.

Hal itu disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1).


Ia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan.

Dijelaskannya, awalnya pada Maret 2019 telah dilakukan pengadaan 4 buah laptop yang terdiri dari 2 buah Chromebook dan 2 buah Windows untuk 500 sekolah.

Kemudian pada bulan Oktober terjadi peningkatan anggaran sehingga direncanakan penambahan sekolah binaan yang menerimanya. Namun saat itu dilakukan penilaian terlebih dahulu.

Berdasarkan evaluasi itu, kami menghentikan pembelian Chromebook pada Oktober 2019, kata Gogot.

Tampilan hasil evaluasi

Dari evaluasi yang dilakukan, Gogot membeberkan beberapa alasan mengapa akuisisi Chromebook dihentikan.

Pertama, laptop Chromebook tidak bisa digunakan di wilayah 3T karena ketidakstabilan koneksi internet menyebabkan Chromebook tidak berfungsi maksimal.

“Cuma karena daerah 3T banyak tantangannya secara demografi, ada awan tebal, internet oleng karena pakai satelit, harus syuting, tidak ada kabel. Jadi intinya internet tidak stabil, padahal Chrome jantungnya ada koneksi internet meski ada. penyimpanan “Yang kita berikan sangat kecil, tidak akan maksimal untuk pembelajaran,” ujarnya.

Jadi yang pertama adalah internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal, tambah Gogot.

Alasan kedua adalah sumber daya manusia di bidang 3T belum menguasainya antarmuka Chromebookkhususnya guru.

“Ketiga, waktu itu kita ada UNBK, ujian nasional. Nah, tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional, tapi tahun 2020 berhenti, era Mas Nadiem. [Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim]. Pada saat itu Chromebook “Belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal,” ujarnya.

Alasan keempat adalah adanya aplikasi yang tidak bisa diinstal di laptop Chromebook.

“Chromebook dibatasi untuk menginstal aplikasi tambahan. Misalnya kita ada aplikasi Dapodik yang tidak bisa digunakan, lalu ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa digunakan. disetujui oleh Google tidak dapat dijalankan di Chromebook. Itulah 4 alasan kami berhenti menggunakan Chromebook pada Oktober 2019 sama sekali “4 semuanya Windows,” kata Gogot.

Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief bersama Nadiem didakwa atas tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Akuisisi ini disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari mahalnya harga Chromebook sebesar Rp. 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pendapatan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar Rp. 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

(yoa/anak-anak)