Berita Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif

by
Berita Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Doktif


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya sudah memutuskan Dokter Richard Lee dalam hal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berdasarkan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau dokter detektif (dokter).

Kasusnya bermula saat sang dokter membeli produk kecantikan bermerek Tomat Putih dirilis oleh Richard Lee di pasaran seharga Rp 670.000 pada 12 Oktober.

Namun setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata komposisinya tidak mengandung Tomat Putih, kata Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombe Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1).


Kemudian pada tanggal 23 Oktober, Doctif kembali membeli produk Salmon DNA Richard Lee dari pasaran dengan harga Rp 1.032.700. Namun saat diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan telah dikemas ulang.

Selanjutnya pada 2 November lalu, Doctif kembali membeli produk kecantikan Miss V Stem Cell milik Richard Lee dari Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp 922.000.

“Ternyata produk tersebut merupakan repackage dari produk REQ PINK,” kata Reonald.

Atas dasar itu, dokter melalui pengacaranya kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah berstatus tersangka, tersangka pada 15 Desember kemarin. Tersangka dipanggil pada 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir pada tanggal 7 hari ini,” kata Reonald.

(des/dal)