Berita Ivan Sugiamto Perundung Siswa SMA Sujud-Menggonggong Segera Disidang

by


Surabaya, Pahami.id

Tersangka kasus intimidasi dan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasus ini akan segera disidangkan.

Berkas Ivan dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka pun diamankan dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Surabaya, Senin (13/1).

Ivan Sugiamto sebagai pelaku perundungan anak di SMP Gloria Surabaya sudah kami tangkap, sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, kata Kabid Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan.


Rina mengatakan, karena status perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Ivan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Status berkasnya P21 artinya sudah lengkap dan siap diadili, ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menoleransi kasus perundungan terhadap anak. Mereka berharap pelaku dihukum dan korban mendapatkan keadilan.

Penegakan hukum dalam kasus ini adalah contoh nyata bahwa perundungan tidak bisa ditoleransi. Kami berharap proses persidangan bisa memberikan keadilan kepada para korban, ujarnya.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” tambah Rina.

Kasus ini bermula ketika Ivan Sugiamto dan beberapa orang mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk mencari siswa berinisial EN.

Ivan mengaku tak terima karena EN diduga bercanda menyebut putranya, EL, seperti anjing pudel.

Operator tempat hiburan malam di Surabaya pun mendatangi EN di sekolahnya dan memaksa anak tersebut meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong.

Atas perbuatannya, Ivan diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1 KUHP.

(frd/anak)