Medan, Pahami.id —
Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Sampah Penjualan Daging Non Halal di Daerah Kota Medan menuai polemik. Beberapa orang menuduh aturan tersebut melarang penjualan dagingnya tidak halal di kota Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Medan M. Sofyan membantah tudingan tersebut. Tegasnya, pemerintah tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, atau menyusahkan warga di sekitar fasilitas umum, tempat ibadah, dan sekolah.
Pengaturan juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian berusaha bagi para pedagang. Pemerintah menyediakan lokasi khusus penjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar. Fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi.
Tujuannya agar perdagangan berjalan tertib dan hubungan sosial di masyarakat tetap harmonis, kata Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2).
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi pasca terbitnya surat edaran tersebut, Sofyan mengatakan perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar esensi kebijakan tersebut dapat dipahami sepenuhnya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov untuk memberikan solusi yang tertib, adil, dan terus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah menambahkan, surat edaran tersebut menegaskan peraturan yang sudah ada seperti larangan berjualan di jalan, trotoar, dan saluran air sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan walikota sebelumnya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, tidak hanya penjual daging non-halal.
“Tidak ada batasan lokasi tertentu selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan label produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis barang yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, hal yang juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan,” ujarnya.
Citra mengungkapkan, kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.
Selain itu, sebelumnya pemerintah juga telah memediasi pengaduan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan pejabat setempat, jelasnya.
(fnr/wis)

