Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah Kedua -Dua Istana dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menolak untuk berbicara banyak tentang aplikasi untuk tes resmi 3 dari 2025 (UU 3/2025) tentang Amandemen Kedua untuk Undang -Undang 34/2004 tentang Angkatan Darat Indonesia (Hukum) kepada Pengadilan Konstitusi (MK).
Sjafrie menghargai bahwa undang -undang TNI terbaru telah menghasilkan peninjauan dalam DPR untuk menjadi final sampai undang -undang dan telah mulai berlaku, karena telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
“Saya pikir undang -undang ini final, kita tidak lagi berbicara, presiden telah menandatangani dan telah berlaku, dan itu hanya masalah administrasi, tidak ada bisnis, tidak ada urusan politik,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).
Sjafrie meminta semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh masalah -masalah yang mengatakan undang -undang TNI terbaru akan mengembalikan fungsi Abri. Abri berubah menjadi TNI setelah gerakan reformasi 1998 menjatuhkan tatanan baru (ORBA).
Dia mengklaim bahwa TNI tidak akan mengurus dunia publik yang terkait dengan beberapa pihak terkait dengan ratifikasi hukum.
“Jangan dipengaruhi oleh masalah yang dikembangkan, bahwa hukum TNI akan kembali ke masa lalu, semuanya sudah berakhir,” kata orang yang menjadi komandan militer pada tahun 1998.
Demikian pula, Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan fakta bahwa undang -undang tersebut didakwa dengan pengadilan konstitusional.
Dia mengklaim bahwa segala sesuatu yang dimaksud tentang polemik hukum hukum telah dijawab dan tidak memiliki masalah.
Namun, dia mengatakan pemerintah menghormati langkah -langkah hukum yang diambil dengan menggugat hukum ke pengadilan konstitusi.
“Artikel atau titik balik di sana juga telah diberikan penjelasan kepada publik dan bahwa itu bukan lagi yang menonjol dalam materi, tetapi jika ada yang menuntut, silakan belajar nanti,” katanya, yang juga juru bicara presiden.
Sebelumnya, klaim pengadilan diajukan oleh dua siswa dari Batam, Hididateatuddin dan sumber daya Hadinata.
Mereka memberdayakan pembakaran yang berisiko, Albert Ola Masan Setiawan Young, Jamaludin Lobang dan Otniel Raja Maruli Situang yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.
Permintaan undang-undang pengujian resmi diajukan pada hari Senin, 21 April 2025 dan terdaftar dengan nomor kasus: 58/PUU-XXIII/2025.
Ada 19 titik permintaan yang dilampirkan pada pemohon atas permintaannya. Menurut pemohon, undang -undang 3/2025 tidak memenuhi ketentuan undang -undang dan peraturan sebagaimana diatur dalam undang -undang 12/2011.
Keputusan untuk menyetujui rancangan undang -undang tentang amandemen undang -undang 34/2004 tentang TNI yang memasuki Program Hukum Nasional (Prolegnas) 2025 pada sesi Pleno pada 18 Februari 2025 dianggap cerah dibandingkan dengan alokasi 27 paragraf
Perubahan pada prolog nasional melalui pertemuan pleno pada 18 Februari 2025 juga dianggap bertentangan dengan Pasal 66 Surat F dan Pasal 67 dari paragraf 3 pertemuan.
Pelamar mengevaluasi bahwa proses pembentukan undang -undang 3/2025 tidak sejalan dengan prinsip -prinsip keterbukaan dan bertentangan dengan Pasal 27 dari paragraf 1 dan Pasal 28f dari Konstitusi 1945, Pasal 11 Paragraf 1 dari Pasal B dan C, Pasal 5 Huruf G, Pasal 43 Paragraf 3, Pasal 88 Pasal 88
Pelamar percaya bahwa UU 3/2025 tidak diajukan sampai harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 Paragraf 1 Konstitusi 1945 dan Pasal 71A UU 15/2019.
Hukum 3/2025 Mengevaluasi Pemohon juga bertentangan dengan Pasal 6 dari paragraf 1 dari huruf B dan Hukum H Hukum 12/2011.
(MAb/anak -anak)