Berita Ipda Soik Buka Suara Usai Dipecat karena Bongkar Mafia BBM di NTT

by


Jakarta, Pahami.id

Ipda Rudy Soik buka-bukaan soal sanksi pemberhentian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai mengusut kasus tersebut mafia Bahan bakar minyak (bahan bakar) subsidi solar.

Rudy yang sebelumnya menjabat KBO Satreskrim Polres Kupang Kota diduga melanggar prosedur dalam mengusut kasus mafia minyak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy mengaku kaget dengan keputusan memecatnya. Ia pun menyebut pembatasan pemecatan ini sebagai sesuatu yang menjijikkan.

“Waktu saya hanya memasang garis polisi terhadap mafia minyak yang menggunakannya kode batang Mengapa saya diadili oleh PTDH sebagai nelayan? Saya juga kaget dengan keputusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat aturan, saya ikuti prosesnya. Artinya, keputusan tersebut belum final. “PTDH juga sesuatu yang sangat menjijikkan bagi saya,” ujarnya seperti dikutip detikcom, Senin (14/10).


Rudy mengungkapkan, tekanan dialaminya saat proses sidang Kode Etik Profesi Polda NTT (KKEP). Sebab, dia memilih tak menghadiri sidang putusan Jumat (11/10) setelah menghadiri sidang Rabu (9/10). Apalagi, menurut Rudy, sidang KKEP hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang melanggar prosedur.

“Saya merasa sangat terdesak untuk memberi keterangan saat itu. Misalnya saat polisi antri, ada rentetan cerita dari tanggal berapa, tapi mereka (ketua pengadilan) justru memaksa saya untuk menceritakannya baru pada tanggal 27. .Juni 2024),” kata Rudy.

Seharusnya komisi persidangan bertanya kenapa saya memasang garis polisi, itu yang seharusnya mereka minta saya jelaskan, tapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir, jadi saya terjebak di 27 saja, tambahnya. .

Rudy juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya diberi kesempatan untuk mempertanyakan Ahmad Ansar terkait kepemilikan bahan bakar yang disimpan dalam jumlah besar.

Kepada Rudy, Ahmad mengaku BBM ilegal yang disimpannya kemudian diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. Masih di persidangan, Rudy kemudian kembali menanyakan beberapa fakta kepada Algazali. Saat itu, Algazali juga mengaku telah memberikan uang puluhan juta kepada seorang polisi di Polda NTT terkait kasus BBM.

Namun, kata Rudy, komisi persidangan menilai persoalan tersebut tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam persidangan karena dianggap sudah menyebar luas.

Meski begitu, ketika saya memberikan penjelasan, komisi persidangan terus menghentikan saya dan mengatakan hei, jangan kemana-mana. Artinya dalam persidangan mereka tidak melihat fakta dan konstruksi kasus ini, ujarnya.

Secara terpisah, Divisi Propam Polri akan memberikan bantuan kepada Divisi Propam Polda NTT terkait penanganan kasus Rudy.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan untuk memastikan dan mengawasi seluruh proses penyidikan secara profesional.

“Itu kewenangan Polri (NTT). Kami hanya akan memberikan bantuan, tapi permasalahannya akan diselesaikan oleh Polri. Ada bantuan dari Divpropam (Polri) ya,” ujarnya kepada wartawan, Senin ( 14/10). 10).

(des/tfq/DAL)