Jakarta, Pahami.id —
Interpol Red Notice tentang subjek hukum pedagang minyak Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan.
Pemberitahuan merah adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menjadi sasaran ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Hal ini membuat lolosnya tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Minyak Bumi dan Hasil Kilang di PT Pertamina (Persero), Kontraktor Utama dan Kontraktor Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023 sangat terbatas.
Kami dari NCB Interpol Set Indonesia menyampaikan kabar bahwa Red Notice Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid atau dikenal MRC telah diterbitkan pada Jumat 23 Januari 2026 atau seminggu yang lalu, kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Untung Widyatmoko dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025. Tak hanya itu, di bulan yang sama paspor Riza Chalid dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi.
Untung menyatakan, pihaknya sedang melakukan tindak lanjut terhadap perburuan Riza Chalid setelah dipublikasikan pemberitahuan merah Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan mitra dalam dan luar negeri.
Tentu saja kami di Interpol NCB Set mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga mereka menjadi pengungsi internasional yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional, ujarnya.
“Secara teknis, kami sudah berkoordinasi dengan mitra kami, Interpol Lyon,” tegasnya.
Untung mengatakan, proses penerbitan Red Notice Interpol terkait kasus Riza Chalid memakan waktu lama.
“Kami sampaikan keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan NCB Set Interpol dan Polri saja, yang semuanya berkat dukungan dan kerja sama kedua kementerian, lembaga, dan organisasi internasional yang memang mempunyai kepentingan dalam penegakan hukum dan pencarian pengungsi internasional,” tutupnya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025. Sejak saat itu, Kejaksaan Agung belum berhasil mengusut atau memproses hukum terkait hal tersebut. Sementara putranya, M Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka lainnya disidangkan sebagai terdakwa.
(ryn/anak)

