Berita Influencer Promosi Judi Online Diburu Polisi, Pemilik Situs Ditangkap

by


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Polda Metro Jaya tengah mencari lokasi sosok tersebut pemberi pengaruh dikenal sebagai ‘Bhizer Frog’ karena diduga mempromosikan perjudian online (judul).

“Kemarin ada laporan informasi dari masyarakat sehingga kami tindak lanjuti. Kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10). ).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Katak Bhizer diduga mempromosikan perjudian online melalui kanal YouTube miliknya.


Channel YouTube yang menayangkan perjudian online, ujarnya.


Namun, kata Wira, hasil peninjauan, oknum yang terlibat sudah berada di luar negeri sejak bulan lalu. Bahkan, selama ini siaran langsung yang dilakukan Katak Bhizer juga dilakukan dari luar negeri.

“Yang bersangkutan berada di luar negeri, berdasarkan keterangan pegawai dan data simpang sudah kami cek,” kata Wira.

“Jadi dia tinggal dari luar negeri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Termasuk, berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

“Sekarang semua jalur sudah ditutup. Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi juga,” ujarnya.

Artis dan selebriti pun ikut diburu

Sementara itu, Satreskrim Polri mengaku akan segera menetapkan status artis dan selebritis yang dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan promosi perjudian online di Indonesia.

Direktur Cyber ​​Crime Satuan Kriminal Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan terhadap 27 artis dan influencer terkait promosi perjudian online.

Kata dia, seluruh pihak yang mengadu juga sudah diperiksa penyidik. Tak hanya artis dan influencer, kata dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 14 orang saksi dan 6 orang lagi saksi ahli.

“Beberapa pengaduan terhadap influencer termasuk 27 artis sebelumnya masih dalam proses. Investigasi terhadap 27 influencer tersebut sudah dilakukan,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (8/10).

Himawan menjelaskan, seluruh keterangan dari influencer sebagai terdakwa, saksi ahli, dan alat bukti yang ada akan ditindaklanjuti dalam proses gelar perkara oleh penyidik.

Melalui gelar perkara, kata dia, penyidik ​​kemudian akan mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana yang melibatkan pengaruh tersebut atau tidak.

Hasil pemeriksaan penjelasan akan kami lakukan untuk mengetahui konstruksi perkaranya, bagaimana status perkaranya, jadi masih dalam proses. Nanti judul perkaranya akan kami informasikan, ”ujarnya.

Namun, ia tak membeberkan lebih detail siapa saja 27 artis dan influencer tersebut. Himawan hanya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas terkait perjudian online.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus perjudian online, termasuk pihak yang menyebarkannya ke masyarakat.

Kendati demikian, Wahyu mengatakan dalam mengusut kasus promosi tersebut, terdapat beberapa kendala. Salah satunya karena situs judi yang dipromosikan artis tersebut sudah terlalu lama berdiri dan tidak beroperasi lagi.

Dalam kasus ini, penyidik ​​juga telah memeriksa beberapa artis dan selebriti yang mempromosikan situs judi online, mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Pemilik situs judol ditangkap

Polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Justin alias JH (28) selaku pemilik dan pengelola situs judi online ‘Berapi 138’ dan ‘Gacoan 79’.

Justin ditangkap polisi di Jalan Jelambar Baru, Kabupaten Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (2/10) berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syahduddi mengatakan, Justin mengelola dua situs judul tersebut sejak Mei 2024. Saat beraksi, Justin mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya.

Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan situs judi online dengan omzet Rp 60 juta per bulan dan keuntungan bersih Rp 30 juta per bulan, kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (8/10).

Syahduddi menjelaskan, pelaku tidak berlatar belakang IT. Padahal, kata dia, pelaku hanya lulusan SMA.

“Dia tidak punya latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di manajer perjudian online,” ujarnya.

Syahduddi mengatakan, pelaku mulai memasarkan situs judul pada tahun 2019. Dengan pengalaman itu, pelaku kemudian membeli dua situs judul dengan harga Rp 16 juta.

“Setelah beberapa tahun bekerja di tempat berbeda, pada Mei 2024 tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online,” kata Syahduddi.

“Situs judi online ini didapat dari hasil komunikasi yang bersangkutan dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada pihak yang menawarkan situs judi online, dan itu juga dibuat dan tersangka ini adalah tertarik,” lanjutnya.

Kini, Justin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. ia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Artikel. 303 KUHP.

(des/tfq/DAL)