Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan terhadap Rafah, Gaza, Palestina.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa Indonesia menuntut adanya jaminan akses bagi komisi pencari fakta atau sejenisnya untuk menyelidiki dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, dan menjamin terbukanya akses ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel,” ujarnya. dikatakan. pernyataan Kementerian Luar Negeri RI seperti dikutip dari akun resmi lembaga diplomatik X Indonesia, Minggu (26/5).
“Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi tindakan yang diperintahkan Mahkamah Internasional tanpa keraguan, dan menggarisbawahi peran penting Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5) memerintahkan Israel segera menghentikan serangan militer ke Rafah.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel mengizinkan pencari fakta dan penyelidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.
Situasi semakin memburuk sejak putusan terakhir dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret, kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Den Haag, Belanda.
Seruan serupa juga disampaikan Malaysia kepada Uni Eropa
Tak hanya Indonesia, seruan serupa juga datang dari negara dan lembaga lain antara lain Malaysia, Pakistan, Maladewa, bahkan Uni Eropa.
Mengutip dari di antaraMalaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan ICJ terkait Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (KLN) dalam siaran pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu (25/5) mengatakan, negara tetangganya menyambut baik keputusan ICJ untuk menambahkan langkah-langkah yang harus segera diambil Israel terkait Konvensi Pencegahan dan Penghukuman. Kejahatan Genosida di Gaza.
KLN dalam pernyataannya menegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen memperjuangkan masalah Palestina dan akan melanjutkan upaya menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Selain itu, Malaysia juga terus mendukung Palestina agar diterima menjadi anggota penuh PBB.
Sementara itu, mengutip dari AnatoliaPerdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dan Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga mendesak penerapan keputusan ICJ di Gaza.
“DK PBB dan komunitas internasional harus berupaya menerapkan keputusan ICJ yang menghentikan operasi Israel di Gaza,” kata Sharif dalam pernyataannya.
Menurutnya, penghentian operasi militer Israel di Gaza dan wilayah Palestina lainnya akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia.
Sementara itu, Muizzu melalui akun X menulis bahwa selain mendukung keputusan ICJ, ia juga menyatakan, “Pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya upaya untuk mencapai tujuan tersebut.” cara untuk perdamaian abadi.
Dukungan terhadap keputusan ICJ juga datang dari Eropa.
Mengutip dari akun resminya X, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell mengatakan, sebaiknya rezim Israel melaksanakan keputusan ICJ, terutama perintah untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah, Gaza Selatan.
Ada empat poin dalam dua thread Borrel yang membahas keputusan ICJ pekan lalu.
“1. Segera menghentikan serangan militer di Rafah, 2. Membiarkan perbatasan Rafah terbuka untuk bantuan kemanusiaan, 3. memastikan adanya badan investigasi yang diberi mandat PBB untuk menyelidiki dugaan genosida, 4. Menyerahkan laporan ke ICJ tentang segala tindakan yang diambil untuk menegakkan hal ini. keputusannya,” katanya.
Borrel juga menegaskan, keputusan ICJ mengikat semua pihak, dan berharap dapat segera dilaksanakan sepenuhnya dan efektif.
Israel melancarkan serangan militer di kota Rafah pada tanggal 7 Mei melawan seruan internasional untuk tidak melanjutkan serangan tersebut.
Kota Rafah adalah rumah bagi sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum rezim mengambil alih kota tersebut, dan hampir 800.000 di antaranya kini menjadi pengungsi.
Lebih dari 35.800 warga Palestina tewas di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.300 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak Oktober 2023. Israel berdalih tindakan tersebut sebagai respons terhadap milisi Hamas.
Rezim Israel pimpinan Benjamin Netanyahu juga mengaku menghancurkan Hamas seorang diri.
(anak-anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);