Jakarta, Pahami.id —
Mabes Polri kembali memberlakukan pembatasan diturunkan pangkatnya selama lima tahun terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pemerasan penonton DWP dari Malaysia.
Kabid Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago mengatakan keputusan itu diberikan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Siap Pratama.
“Pemindahan tersebut merupakan penurunan pangkat selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).
Selain pembatasan penurunan pangkat, kata Erdi, Dewan KKEP juga mengenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Rektor Divisi Propam Polri.
Dalam sidang yang digelar Selasa (7/1), Kamar KKEP juga memeriksa 14 orang saksi. Alhasil, kedua anggota Polda Metro Jaya kedapatan melakukan tindakan tercela yakni memeras penonton DWP.
Keduanya melakukan aksi pemerasan sekaligus memberikan keamanan kepada penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembebasan mereka.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, yang ditangkap meminta uang sebagai imbalan pembebasannya, ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf. c, Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Komisi.
Sebelumnya, 9 dari 18 petugas polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Kasubdit 3 Unit 3 Subdit Polda Metro Jaya. 3. Direktorat Narkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menerapkan pembatasan penurunan pangkat selama delapan tahun terhadap Kepala Unit 4 Subdit 3 Biro Narkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Biro Narkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara. Pengawas Tata Usaha Subdit 3 Pengendalian Narkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara Brigadir BPN Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto divonis penurunan pangkat selama lima tahun.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/DAL)