Jakarta, Pahami.id –
Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia (Kerugian) Mempertanyakan tekad sutradara media televisi swasta Tian Bahtiar sehubungan dengan tuduhan tersebut Penyelidikan ((hambatan keadilan) Dalam hal korupsi timah dan gula impor pada hari Senin (22/4).
Ketua Heresy Hti Kurniawan mempertanyakan dasar tekad. Selain itu, tekad tersangka terkait dengan pelaporan jurnalistik.
“IJTI mempertanyakan penentuan tersangka kepada surat kabar jika dasar utamanya adalah pelaporan atau konten jurnalistik, terutama dikategorikan sebagai berita negatif yang mencegah investigasi terkait dengan kasus kantor jaksa penuntut,” kata Herik dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (22/4).
Dia mempertimbangkan, menyampaikan informasi penting sebagai bagian dari pekerjaan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh hukum.
Menurut Herik, jika basis tersangka adalah produk berita, kantor jaksa agung harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pers. Karena, menurut nomor hukum 40 tahun 1999 di surat kabar, penilaian jurnalisme, termasuk potensi pelanggaran, adalah kekuatan pers.
Herik mengungkapkan bahwa Ijti khawatir bahwa langkah itu akan menjadi pekerjaan jurnalistik yang berbahaya. Dia khawatir bahwa kasus yang sama dapat disalahgunakan oleh pihak -pihak tertentu untuk menjatuhkan jurnalis atau media yang kritis terhadap kekuasaan.
“Ini akan menciptakan iklim yang menakutkan dan menghalangi kemerdekaan pers,” katanya.
Sementara itu, Asosiasi Jurnalis (IWakum) mengingatkan bahwa karya jurnalis dan produk jurnalisme secara khusus dikendalikan dalam hukum nomor 40 tahun 1999 di surat kabar.
Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk berita yang menikam kantor jaksa agung (lalu) sambil menangani korupsi timah dan kasus impor gula.
Ketua Iwakum Irfan Kamil mengatakan Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lalu. Namun, Kamil mengingatkan perselisihan pers, termasuk produk jurnalistik yang akan diselesaikan melalui mekanisme upacara pers yang disertai dengan undang -undang surat kabar.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, tetapi penting untuk diingat bahwa perselisihan jurnalisme harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang dikendalikan oleh Dewan Pers, seperti tanggung jawab, hak korektif, atau mediasi etis,” kata Kamil dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (22/4/).
Menurut Kamil, kejahatan seharusnya tidak menjadi langkah pertama dalam berurusan dengan berita yang dianggap berbahaya.
Dia mengatakan perintis penyelidikan memiliki batas yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.
Kamil khawatir bahwa penentuan tersangka terhadap wartawan yang terkait dengan pelaporan adalah preseden yang buruk dalam kehidupan demokratis.
“Jika kritik atau pendapat secara langsung dianggap menghalangi penyelidikan, dikhawatirkan bahwa hal itu dapat menyebabkan sinar matahari,” kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa pekerjaan jurnalisme profesional tidak dapat dihukum segera tanpa terlebih dahulu melalui proses pengujian etis oleh Dewan Pers.
“Surat kabar itu bekerja dalam kerangka hukum yang ditunjuk, oleh karena itu, penanganan produk jurnalisme juga perlu menghormati prosedur ini,” kata Kamil.
Yang lalu sebelumnya telah menunjuk seorang tersangka baru dalam kasus investigasi dan penuntutan (hambatan keadilan) dalam menangani kasus -kasus Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Tiga tersangka bernama Kantor Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada hari Senin (21/4) di pagi hari yang terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai pendukung dan direktur televisi swasta Tian Bahtiar.
Marcella, Juniedi, dan Tian, diduga setuju untuk membuat konten atau berita ke lembaga sudut yang menangani kasus korupsi timah yang mengimpor gula.
“Ada kesepakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka MS, JS, bersama dengan TB sebagai direktur berita salah satu TV swasta untuk mencegah, mencegah atau mencegah atau secara tidak langsung dalam penanganan Komisi Korupsi Korupsi di PT Timah IUP dan kejahatan korupsi di siang hari -untuk kegiatan impor.
(Thr/isn)