Jakarta, Pahami.id —
Ikatan Dokter Indonesia (PENGENAL) menegaskan, dirinya tidak menentang wacana pemerintah yang mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi menilai hal ini tidak bisa dihindari. Namun, dia mendesak pemerintah untuk mengutamakan dokter dalam negeri (WNI) dan menghargainya.
“Dilemanya bukan dalam konteks dokter di Indonesia tidak menerima kedatangan dokter asing. Karena seperti saya sampaikan di awal, itu adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” kata Adib dalam diskusi online, Selasa (9/7). ). ).
“Tetapi yang juga harus kita dorong adalah bagaimana negara lebih menghargai tenaga medis Indonesia. Ini harus diprioritaskan,” imbuhnya.
Selain apresiasi, Adib juga menilai pemerintah perlu membuat regulasi untuk melindungi dokter dalam negeri jika program tersebut ingin dilaksanakan.
Artinya, Indonesia juga harus memiliki regulasi dalam negeri dalam hal perlindungan warga negaranya melalui persyaratan tersebut, penilaian administratif, penilaian kompetensi, atau surat kesepahaman, jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut harus memuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh dokter asing yang akan bekerja di Indonesia.
Jadi kalau kemudian kita bicara apakah dokter asing boleh masuk ke Indonesia, kalau secara umum ada aturan dalam negeri, saya kira bisa. Dengan ketentuan yang harus dihormati oleh setiap orang yang juga akan masuk ke Indonesia, ujarnya.
Selain itu, Adib juga menilai pemerintah saat ini perlu melakukan kajian yang lebih kuat terkait tata kelola tenaga medis.
Dan juga terkait dengan kebutuhan dokter asing, salah satu upayanya kita sudah memiliki regulasi dalam negeri yang peraturannya jelas, dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia, ujarnya.
“Jadi saya kira tidak ada masalah bagi kami para dokter Indonesia. Karena kami siap bersaing dengan dokter-dokter dari luar negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Menurut Budi, rencana tersebut karena ada 12 ribu bayi di Tanah Air yang menderita kelainan jantung dan perlu segera mendapat pengobatan.
Menkes menyebutkan kapasitas tenaga medis Indonesia dalam melakukan operasi hanya 6.000 per tahun. Jadi ada 6.000 kasus kelainan jantung pada bayi yang tidak diobati.
(yla/dna)