Berita Ibu di Jambi Polisikan Adik Kandung Usai Diduga Jual Anaknya

by
Berita Ibu di Jambi Polisikan Adik Kandung Usai Diduga Jual Anaknya


Jakarta, Pahami.id

Seorang ibu di dalam Jambi TW yang berinisial melaporkan adiknya ke pihak berwajib karena diduga menjual putranya yang berusia 17 tahun berinisial KPR kepada seorang Philanderer.

“Saya mendengar cerita anak saya dijual oleh tantenya. Mendengar hal tersebut saya langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata TW kepada wartawan, Senin (17/11).

TW menjelaskan, selama ini putranya dititipkan untuk mengasuh adik perempuannya, WP, karena harus menemani suaminya yang pindah ke luar kota.


TW kemudian mengetahui bahwa putranya telah dijual kepada seorang penipu setelah dia mengetahui perilaku tidak biasa anak tersebut. TW bahkan menyebut putranya sepertinya menderita depresi.

“Anak saya menunjukkan gejala depresi, sering memegang tangan dan kepala. Saat dimarahi, reaksinya tidak normal,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, TW kemudian membawa putranya ke psikolog. Berdasarkan konsultasi dengan psikolog, terungkap bahwa putranya mengonsumsi hingga lima pil Sanmol per hari.

Selanjutnya psikolog merujuk anak TW ke layanan psikiatri dan perlindungan anak.

“Di sinilah akhirnya anak saya mengaku, saya bilang padanya, ‘Saya ibumu, bukan musuhmu, ceritakan apa yang terjadi’ dan akhirnya dia mengaku dijual,” kata Tw.

Sementara itu, korban mengaku kejadian yang dialaminya bermula saat bibinya berinisial I membawanya dengan mobil. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa masuk ke kamar.

Tangannya diikat, bajunya dibuka paksa. Saat melawan, anak saya (pelaku) berteriak, ‘Saya sudah bayar rumah tante kamu’, kata Tw.

TW menceritakan, peristiwa traumatis itu terjadi saat KPR berusia 17 tahun 4 bulan atau sekitar Desember 2024. TW mengatakan, putranya pun mengaku pernah menjalani ritual mistik.

“Dia dimandikan dengan kain putih, darah ayam, dan bunga, sejak itu dia bingung dan takut,” ujarnya.

Berbekal pengakuan anak tersebut, TW melapor ke pihak berwajib untuk mencari keadilan. Dalam laporannya, TW juga memuat hasil otopsi dan hasil diagnosis kondisi kejiwaan anak tersebut.

Laporan TW diterima Polda Jambi dan terdaftar dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI. Tak hanya adiknya, TW juga melaporkan orang lain berinisial RC.

TW melaporkan keduanya terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 D.

“Kasus ini sudah berkembang selama sebulan sejak kami laporkan pada 8 Oktober. Hasil dan petunjuk visum dari dokter psikiater terkait trauma yang dialami anak saya juga sudah jelas, kami berharap ada keadilan atas apa yang dialami anak saya,” kata TW.

(des/dal)