Berita Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun

by
Berita Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta. Iwan Henry Wardana menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun.

Majelis hakim banding menilai Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan seni desain pada dinas yang dipimpinnya pada periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2024 sebagaimana tertuang dalam dakwaan pokok jaksa.

“Menghukum terdakwa Dr Iwan Henry Wardhana berupa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara,” demikian bunyi putusan banding, dikutip Minggu (21/12).


Tak hanya itu, denda ganti rugi kepada Iwan juga dinaikkan dari Rp. 13,535 miliar menjadi Rp. 20 miliar (Rp 20.507.199.844,00).

Apabila Iwan tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan sah secara hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim memutuskan masa penahanan dan masa penahanan Iwan dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Hakim pun memutuskan Iwan tetap ditahan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat pengadilan, pada tingkat banding sebesar Rp2.500,” kata hakim.

Putusan perkara bernomor: 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto bersama hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Pj Panitera Effendi P. Tampubolon. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertimbangan hukum

Terkait tindak pidana yang didakwakan terhadap Iwan, majelis hakim banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, Iwan selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai sumpah jabatan.

Padahal, kejahatan tersebut bermula dari perbuatan Iwan yang menyeret terdakwa lainnya. Dengan kata lain, Iwan adalah motor di balik kejahatan tersebut.

Iwan juga dinilai tidak melakukan upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di tengah kekhawatiran terhadap uang negara, Iwan justru ikut-ikutan menggelapkan uang negara.

Soal besaran ganti rugi, majelis hakim PT DKI sepakat dengan jaksa.

Fakta persidangan, Iwan menerima sejumlah uang sebesar Rp. 15.700.000.000 dari saksi Gatot Arif Rahmadi dan dari saksi Ni Nengah Sutiarsih total Rp. 500.000.000.

Iwan memesan sejumlah uang anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI tahun 2022-2024 sebesar Rp4.307.199.844 untuk uang tahun baru, THR, acara penggalangan dana, kegiatan fitnes, dan uang jajan untuk pembelian bunga.

“Menimbang pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2025 perlu diubah mengenai masa hukuman, besaran ganti rugi dan alat bukti,” kata hakim.

Berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHP, bagi terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, maka terdakwa dibebani kewajiban membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang besarnya ditentukan dalam putusan, lanjutnya.

(ryn/fea)