Berita Hewan Ternak yang Makan Darah Babi Dilarang Sertifikasi Halal

by


Jakarta, Pahami.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang melarang sertifikasi halal untuk ternak yang diberi makan darah babi.

MUI menilai penggunaan daging babi dan turunannya sebagai bahan produk halal adalah haram. Dengan demikian, hewan ternak yang mengkonsumsi makanan tersebut tidak dapat disertifikasi halal.

“Ternak yang diberi pakan bercampur darah babi tidak dapat disertifikasi halal,” kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).


MUI menyatakan penggunaan darah babi sebagai pakan ternak juga haram. Selain itu, produk makanan hewani yang dicampur dengan darah babi adalah tidak murni dan ilegal untuk dijual.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Fatwa tersebut dimuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Upacara bertema “Fatwa: Pedoman Agama untuk Kemaslahatan Umat” ini berlangsung pada 28-31 Mei 2024.

Ijmak ulama dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Beberapa tokoh dipaparkan sebagai narasumber sebelum penetapan fatwa tersebut.

Beberapa tokoh yang hadir sebagai pemateri adalah Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Direktur Jenderal Urusan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri. Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua KADIN Arsjad Rasjid.

(dhf/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);