Berita Hasto PDIP Hadir Pemeriksaan Kasus Harun Masiku di KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6).

Pemantauan CNNIndonesia.com, Hasto hadir di KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang.

Hasto juga didampingi beberapa penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy.


Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan KPK, kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Dalam kesempatan itu, Hasto mengaku akan membeberkan apa yang diketahuinya soal kasus tersebut.

“Saya akan memberikan informasi yang terbaik,” kata Hasto.

Saat ditanya soal berkas yang dibawa awak media, Hasto mengaku membawa surat undangan. Ia pun berjanji akan memberikan siaran pers setelah ujian selesai.

“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon bersabar, nanti saya akan berikan siaran pers secara lengkap,” kata Hasto.

Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Hasto naik untuk diperiksa pada pukul 09.56 WIB.

Lembaga Pemberantasan Korupsi diduga mengetahui keberadaan Harun yang buron selama lebih dari empat tahun.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut telah dikonfirmasi penyidik ​​kepada beberapa saksi seperti Advokat Simeon Petrus serta mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

“Seperti yang sering kami sampaikan, kami tidak pernah berhenti mencari DPO tersebut. Jika ada informasi baru yang masuk ke KPK pasti akan kami usut lebih lanjut. Termasuk saat kami mengetahui dugaan keberadaan DPO Harun Masiku, kami menelepon mereka dengan Nanti dikonfirmasi dan sedang didalami ada pihak-pihak tertentu yang memang mengetahui tapi kemudian tidak menyampaikan informasi tersebut, kata Ali.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.

Sedangkan Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara mendapat program pembebasan bersyarat mulai 6 Oktober 2023.

(pop/sen)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);