Berita Hasil KTT Negara Arab-Muslim soal Israel: Embargo Senjata-Seret ke ICC

by
Jakarta, Pahami.id

Negara-negara Arab dan negara-negara Muslim atau mayoritas Muslim mengeluarkan resolusi mengenai agresi Israel ke Palestina.

Resolusi ini muncul setelah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Liga Negara-negara Arab menggelar konferensi luar biasa tingkat tinggi (KTT) di Riyadh, Arab Saudi pada Sabtu (11/11).

KTT ini berlangsung lebih dari sebulan setelah Israel menyerang Palestina. Sekitar 11 ribu orang meninggal, 1,5 juta orang diusir, dan fasilitas kesehatan lumpuh.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berikut isi resolusi bertajuk “Resolusi KTT Bersama Luar Biasa Islam-Arab tentang Agresi Israel terhadap Rakyat Palestina”.

1. Mengutuk agresi Israel

Mereka mengutuk invasi Israel ke Jalur Gaza, kejahatan perang, dan pembantaian yang biadab, kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial selama invasi ini, dan terhadap warga Palestina di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

2. Menolak pembelaan diri Israel

Negara-negara Arab dan Islam juga menolak menggambarkan ‘perang balas dendam’ ini sebagai pembelaan diri atau membenarkannya dengan alasan apapun.

Mereka juga menyerukan agar agresi Israel segera diakhiri.

Sebelumnya, Israel melancarkan invasi ke Palestina dan menyatakan perang terhadap Hamas untuk mempertahankan diri dari milisi Palestina.

3. Menuntut DK PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan invasi

Mereka menuntut PBB mengeluarkan resolusi yang bisa menghentikan agresi Israel.

“Menuntut Dewan Keamanan untuk mengadopsi resolusi yang tegas dan mengikat yang memaksakan penghentian agresi,” demikian bunyi dokumen resolusi dari situs resmi OKI.

Negara-negara Arab dan Islam juga mengkritik kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengeluarkan resolusi sejauh ini sebagai ‘keterlibatan dalam membiarkan Israel melanjutkan agresi brutalnya’.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghadiri KTT Luar Biasa OKI dan Liga Negara Arab di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11). (AFP/-)

4. Hentikan ekspor senjata ke Israel

Mereka juga menuntut komunitas internasional berhenti mengirimkan senjata ke Israel yang dapat digunakan untuk membunuh warga Palestina.

“Menuntut agar semua negara berhenti mengekspor senjata dan amunisi yang digunakan oleh pasukan mereka kepada otoritas pendudukan. [Israel] dan pemukim teroris untuk membunuh warga Palestina,” kata dokumen resolusi tersebut.

5. Menuntut DK PBB mengeluarkan resolusi setelah Israel mengebom rumah sakit tersebut

Resolusi tersebut juga menuntut Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi setelah Israel mengebom rumah sakit dan fasilitas umum lainnya seperti tempat ibadah, kamp pengungsi, dan sekolah.

“Israel harus mematuhi hukum internasional dan segera menghentikan tindakan cabul dan tidak manusiawi ini,” lanjut resolusi tersebut.

6. Berhenti mengepung Gaza

Resolusi tersebut meminta Israel menghentikan pengepungan Jalur Gaza. Mereka juga meminta tentara Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.

7. Mendukung langkah-langkah yang diambil negara-negara Arab dan Mesir terkait bantuan kemanusiaan.

8. Minta ICC untuk menyeret Israel

Mereka juga meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelesaikan penyelidikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Resolusi tersebut mengamanatkan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus bersama.

“Mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan memberikan argumentasi hukum mengenai segala pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel,” lanjut mereka.

Unit harus menyerahkan laporan 15 hari setelah pembentukan. Selanjutnya disampaikan kepada Dewan Liga tingkat menteri luar negeri dan Dewan Menteri Luar Negeri OKI.

9. Mendukung Palestina menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

Resolusi tersebut juga mendukung inisiatif hukum dan politik Palestina untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina.

“Termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional; dan mengizinkan Lembaga Penyelidikan Internasional Independen memasuki wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut mereka.

10. Pembentukan media

Mereka memerintahkan kedua Sekretariat Jenderal untuk membentuk unit pemantauan media bersama untuk mendokumentasikan seluruh kejahatan Israel di Palestina.

Simak poin-poin KTT Luar Biasa OKI dan Liga Arab lainnya di halaman berikutnya.