Berita Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018

by


Jakarta, Pahami.id

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan oknum tersebut merupakan terpidana kasus korupsi bijih timah. Harvey Moes terdaftar sebagai peserta penerima manfaat (PBI) dalam program tersebut BPJS Kesehatan.

Tak hanya Harvey, istrinya Sandra Dewi juga tercatat sebagai penerima bantuan donasi BPJS. Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 2018.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar pada 1 Maret 2018, kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12).


Ani menjelaskan, pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi merupakan upaya Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pusat. pemerintah, tanpa memandang status sosial-ekonomi penduduknya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Penjaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan menjamin agar seluruh warga DKI Jakarta mempunyai akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta mempunyai target pemerintah pusat mendaftarkan 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub tersebut melindungi sepenuhnya hak kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ani, warga yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan siap dirawat di kelas 3, saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah (kelurahan/kelurahan) setempat sebagai peserta penerima. Bantuan Kontribusi APBD (PBI). Termasuk Harvey dan Sandra Dewi.

Namun sejak tahun 2020, Pemprov DKI sedang melakukan proses penataan kembali data penerima APBD PBI agar lebih tepat sasaran, kata Ani.

Restrukturisasi agar PBI APBD dapat memenuhi sasarannya termasuk mengintegrasikan masyarakat miskin dan kurang mampu ke dalam segmen Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (JK PBI) yang didanai pemerintah pusat.

Selain itu, pengusaha juga diutamakan untuk mendaftarkan pekerjanya pada segmen PPU (Peerja Bergarga). Berikutnya, kampanye “Kemerdekaan Itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta APBD PBI agar bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan. dan keterbukaan. dalam pelaksanaannya,” kata Ani.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen yaitu:

1. PPU (Pegawai Gaji) : Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

3. PBPU BP (Pegawai Bukan Gaji dan Bukan Pegawai/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iuran sendiri.

4. APBD PBI (Penerima Sumbangan Anggaran Daerah): Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Peraturan Gubernur tersebut, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa tercapai namun tepat sasaran,” pungkas Ani.

(Antara/Senin)